Home » » Penerapan BBM Non Subsidi Resmi Diberlakukan

Penerapan BBM Non Subsidi Resmi Diberlakukan

Written By Radar Lamsel on Minggu, 03 Februari 2013 | 22.25

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memberlakukan penerapan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi bagi kendaraan dinas (randis) milik Pemprov Lampung. Instruksi itu dituangkan dalam surat edaran yang dilayangkan kepada bupati/wali kota, rektor perguruan tinggi negeri, kepala dinas/badan/kantor/SKPD/instansi vertikal, serta direktur BUMN dan BUMD se-Provinsi Lampung. Penerapan telah dimulai, Jumat (1/2). Penerapan ini tertuang dalam Dalam Surat Edaran Nomor 045.2/0208/III.17/2013 tentang Pelarangan Penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk Kendaraan Dinas. Randis di Provinsi Lampung dilarang menggunakan jenis BBM tertentu berupa premium/bensin (gasoline) RON 88.

“Penerapan BBM ini hanya pada BBM jenis premium saja. Sedangkan untuk solar tidak. Di sisi lain bagi kendaraan milik swasta yang lebih dari roda empat juga diberlakuan bagi BBM jenis non subsidi. Keuntunga dari penerapan ini nantinya akan dipergunakan pemerintah pusat guna membantu masyarakat kurang mampu dan peruntukannya tepat sasaran,” ujar Sekretaris Daerah Lampung Ir. Berlia Tihang, M.M., usai senam bersama di lapangan Korpri Pemda Lampung, Jumat (1/2).

Dia menyebutkan, penerapan ini sesuai intruksi Peraturan Mentri ESDM nomor 1 tahun 2013. dalam pengawasannya, akan dibentuk tim guna memonitoring penerapannya di masyarakat. “Jika di Provinsi tim beranggotakan Pemprov Lampung dan pihak Kepolisian dan Pertamina. Begitu juga penerapannya di kabupaten/kota. Jika nantinya ditemukan kesalahan dalam penerapannya, maka tim ini akan memberikan sanksi apakah berbentuk teguran atau lainya sesuai tingkat kesalahan dengan berkoordinasi dengan pihak Pertamina,” kata Ketua ICMI Lampung itu.

Sebelumnya, penerapan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi bagi kendaraan dinas tidak mencantumkan bagi kendaraan roda dua (Sepeda motor, red) kendaraan dinas (randis). Dalam Peraturan Menteri (Perment) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak ada aturan yang mengatur mengharuskan penerapannya.
“Hanya randis jenis mobil yang harus mengunakan BBM non subsidi. Penerapannya bagi motor sendiri, tergantung dari kebijakan pimpinan masing-masing satuan kerja di Provinsi Lampung,” ujar Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Lampung Prihantono di Pemda Lampung, belum lama ini.

Lebih lanjut dia menambahkan, untuk saat ini alokasi aggaran mengunakan aturan lama dimasing-masing satuan kerja menyesuaikan harga BBM non subsidi dalam penerapan BBM bagi randis. Kekurangan dari biaya BBM ini jika mulai 1 Febuari 2013 harus mengunakan BBM non subsidi, maka pemprov aka menganggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Perubahan (APBD-P)2013. (dra)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. Radar Lamsel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website