BAKAUHENI - Sebagai pusat penyebrangan yang menghubungkan Pulau Sumatera dan Jawa, Bakauheni menjadi rawan penyelundupan barang-barang berbahaya antar pulau.
Sekitar pukul 17.15 WIB, Senin (14/1), petugas Seaport Interdiction (SI) bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan Suhari (42) karena membawa sekitar 0,5 kg ganja dibagasi belakang Toyota Fortuner warna putih nomor polisi B 333 FRA yang ditumpanginya.
Warga Perumahan Pondok Kopi blok AD 1 No.7 Kelurahan Pondok Kopi Jakarta Timur itu terjaring razia rutin petugas saat hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten melalui pintu masuk pos pemeriksaan narkoba Pelabuhan Bakauheni.
"Saat diperiksa mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi oleh Suhari, petugas menemukan ganja kurang lebih seberat 0,5 kg didalam koper warna coklat yang disimpan di bagasi belakang mobil tersebut. Berdasarkan temuan itu, Suhari berikut barang buktinya dibawa ke Satnarkoba Polres Lamsel untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Kasubag Humas Polres Lamsel AKP Ferianda Ekaputra, Selasa (15/1).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP. Aden Kristiantomo mendampingi Kapolres AKBP. Bayu Aji, S.I.K menjelaskan, pengendara Toyota Fortuner itu mengaku mendapatkan ganja dari seorang teman barunya bernama Adrian disekitar Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Senin (14/1) siang.
"Suhari mengaku membeli ganja seberat kurang lebih 0,5 kg dari teman yang baru dikenalnya seharga Rp500 ribu di Tanjung Karang Barat. Menurut dia, ganja sebanyak itu untuk stok pemakaiannya," kata Aden.
"Suhari mengaku membeli ganja seberat kurang lebih 0,5 kg dari teman yang baru dikenalnya seharga Rp500 ribu di Tanjung Karang Barat. Menurut dia, ganja sebanyak itu untuk stok pemakaiannya," kata Aden.
Walau mengaku ganja tersebut akan dipakai sendiri, jelas Aden, pihaknya tetap akan menjerat Suhari dengan tiga pasal yang tertuang pada UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pasal 111, pasal 114 dan pasal 127. Ketiga pasal pada UU Narkotika itu dijabarkan lebih jauh perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar dalam hal ada orang yang tanpa hak atau melawan hukum:
"Suhari terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I. Narkotika yang diangkutnya dalam jumlah lumayan banyak itu bisa jadi akan ditawarkan untuk dijual. Untuk itu, kami bisa menjerat Suhari dengan pasal berlapis terkait kepemilikan ganja itu," pungkasnya.
Diketahui, belum lama ini (10/1), petugas SI dan KSKP Bakauheni juga mengamankan paketan ganja seberat 8,5 kilogram (Kg) yang dikemas dalam 10 paket. Paketan ganja kering itu dimasukkan dalam kardus Gudang Garam dalam bagasi kanan mobil bus ALS nomor polisi BK 7263 DK.
Paketan ganja itu diketahui milik Leo Hermasyah (47) warga jalan D. Semayang nomor 113, Kelurahan Sel Agul, Medan. Barang terlarang itu dibawa dari Medan tujuan Tanggerang. Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap penerima paket ganja atas nama Khairul Ihsan alias Iin di depan Mal Cibede Cileduk, Tanggerang pada Jumat (11/1) sekitar pukul 02.00 WIB.(man)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar