GEDONGTATAAN - Terkait dengan kelangkaan solar di beberapa SPBU di Kabupaten Pesawaran, Dinas Pertambangan dan Energi (distamben) mengimbau kepada beberapa konsumen yang menggunakan kendaraan perkebunan dan pertambangan, untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi.
"Sesuai dengan Permen ESDM No 12 tahun 2012 tentang pengunaan bahan bakar minyak Pasal 6 disebutkan bahwa terhadap konsumen pengguna jenis BBM tertentu jenis solar (gas oil) untuk mobil barang yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan, terhitung sejak 1 September 2012 dilarang menggunakan jenis BBM tertentu jenis solar," ungkap Kepala Distamben Drs. Sopyan Gani melalui Kepala Bidang Energi, Muhammad Diar saat dikonfirmasi Radar Pesawaran di ruang kerjanya kemarin.
Diar menjelaskan bahwa yang termasuk mobil- mobil perkebunan dan pertambangan yakni kendaraan operasional seperti mobil tangki hasil perkebunan, mobil truk concret, mobil truck/dum truck. "Nah kalau soal harga perliternya kita ga ada kewenangan menetapkan tarif harga BBM tersebut, namun sesuai permen tadi mabil-mobil tersebut ga boleh membeli BBM bersubsidi," jelas Diar.
Beberapa waktu lalu, sambung Diar, pihaknya sudah bertemu dengan pengawas SPBU di Pesawaran dan memberikan imbauan untuk mengantisipasi kelangkaan BBM. "Sekitar tiga bulan yang lalu kita sudah bertemu dengan pengawas SPBU se-Kabupaten Pesawaran. Pada dasarnya kita sifatnya hanya inspeksi dan bersama tim dari satker terkait. Kepada SPBU ini agar tidak ada kegiatan cor drigen," terang Diar.
Lebih jauh Diar menambahkan tidak diperkenankan bagi setiap SPBU untuk melakukan kegiatan cor drigen ini agar tidak menimbulkan gejolak dimasyarakat "Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi gejolak di masyarakat," pungkas Diar. (cw1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar