KALIANDA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Selatan, mensosialisasikan Undang-Undang No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan catatan sipil kepada Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Kalianda, bertempat di Kantor Kecamatan Kalianda, Senin (17/12) kemarin.
Sosialisasi tersebut di buka oleh Sekretaris Camat Kalianda Sunyoto, SE, MM mewakili Camat kalianda Drs. H. Burhanuddin, MM. Dalam sambutannya, Sunyoto mengatakan bahwa Pemerintah kecamatan menyambut baik dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Peraturan perundang-undangan nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
"Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan menjadi motivasi untuk menciptakan system administrasi pencatatan administrasi kependudukan yang baik dan benar sehingga tidak ditemui adanya salah catat, seperti salah mencatatkan nama, alamat dan yang lainnya," ujarnya.
Dia menuturkan, pencatatan yang baik dan benar akan berdampak positif bagi pemenuhan hak sipil warga Negara Indonesia. Karna sistem pencatatan sipil yang baik akan menjamin warga Negara Indonesia tercatat didalam dokumen Negara yaitu kedalam buku register dan menerima kutipan akta pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
Menurutnya, pelayanan pencatatan sipil pada hakekatnya merupakan pengakuan Negara untuk memberikan perlindungan, penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa penting yang dialami oleh masyarakat.
"Diharapkan informasi tentang administrasi kependudukan yang disampaikan melalui kegiatan sosialisasi ini dapat dipahami secara menyeluruh di tengah masyarakat melalui penyampaian yang dilakukan para aparatur desa dan kelurahan. Sehingga, masyarakat akan mengetahui betapa pentingnya memiliki catatan kependudukan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengawasan Disdukcapil Lamsel Dra. Muftinatul Sibyani menjelaskan, dalam sosiliasi tersebut pihaknya menyampaikan beberapa hal penting terkait pengertian tentang pencatatan sipil, jenis akta pencatatan sipil yang meliputi akta perkawinan, kelahiran, kematian, perceraian, dan akta pengangkatan anak.
"Dalam sosialisasi itu juga kami sampaikan tentang kegunaan akta catatan sipil, akta kelahiran menurut batas waktu, serta persyaratan pembuatan akta catatan sipil. Diharapkan, para aparatur desa dan kelurahan yang mengikuti sosialiasi ini bisa menyampaikannya kembali kepada masyarakat. Sehingga pemahaman tentang administrasi kependudukan dan catatan sipil bisa dimengerti oleh masyarakat secara menyeluruh," pungkasnya. (iwn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar