Rycko Berikan Reward
KALIANDA - Tim Seaport Interdiction (SI) dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali berhasil menggalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 15 Milyar di pintu masuk pelabuhan Bakauheni, Minggu (2/12) sekitar pukul 14.25 WIB.
Sabu-sabu seberat satu kilogram (kg) itu diamankan saat pemeriksaan mobil bus ALS nomor polisi BK 7740 DO yang akan masuk pelabuhan Bakauheni. Selain mengamankan barang bukti narkotika golongan I itu, polisi juga mengamankan satu tersangka yang kedapatan membawa barang bukti sabu-sabu yakni Zainul Anhar Panjaitan (28), warga Desaa Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Barat, Sumatera Utara (Sumut).
Barang haram itu dibawa tersangka yang belakangan di ketahui sebagai kurir dari Kisaran, Sumut menuju Tanggerang. Untuk mengelabuhi petugas, pelaku membungkus satu paket sabu-sabu seberat satu kilogram itu dengan plastik kacang Garuda lalu dimasukan kedalam tas rangsel warna cokelat yang di pegang tersangka.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Tatar Nugroho, SIK didampingi Bupati Lampung Selatan H. Rycko Menoza. SZP, SE, SH, MBA mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan penyelundupan barang terlarang itu dari luar negeri masuk ke Indonesia.
"Tersangka yang diamankan hanya seorang kurir yang di berikan upah oleh pelaku berinisial FK yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, jika sabu-sabu seberat satu kilogram itu tiba di Tanggerang, pelaku FK akan menjemputnya," terang Kapolres saat menggelar ekspose di Mapolres Lamsel, Senin (3/12).
Tatar Nugroho menambahkan, tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima sampai 20 tahun penjara. "Dengan tertangkapnya pelaku dan barang bukti satu kilogram sabu-sabu, berarti telah menyelamatkan korban sekitar 1.000 orang dengan asumsi perorang mengkonsumsi satu gram sabu-sabu," kata Tatar Nugroho.
Bupati Lamsel memberikan apresiasi terhadap jajaran Polres Lamsel yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu antar pulau di pelabuhan Bakauheni. "Kami mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Lamsel yang serba keterbatasan alat-alat yang dimilikinya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba antar pulau," kata Rycko Menoza.
Atas apresiasinya itu, orang nomor satu di Kabupaten Lampung Selatan ini memberikan reward kepada petugas yang berhasil menangkap peredaran narkoba di pintu masuk pelabuhan Bakauheni. "Reward yang diberikan ini untuk memotivasi petugas agar lebih semangat lagi dalam menjalankan tugasnya di lapangan," katanya.
Sementara itu, pengakuan tersangka Zainul Anhar Panjaitan, paketan sabu-sabu itu dibawa dari Kisaran, Sumut tujuan Tenggerang atas perintah FK yang kini masih DPO. Selanjutnya, tersangka akan diberikan upah Rp1.500.000 dari pelaku FK jika barang haram itu sampai tujuan di Tanggerang. "Saya akan di telpon kalau sudah sampai di Tenggerang untuk menyerahkan sabu-sabu ini. Saya di beri upah Rp1.500.000 kalau barang sudah sampai tujuan," katanya yang mengaku baru pertama kali mengirim barang terlarang itu.
Belum lama ini, jajaran Polres Lampung Selatan berhasil menggulung sindikat peredaran narkoba antar pulau dipintu masuk pelabuhan Bakauheni, Rabu (14/11) sekitar pukul 22.30 Wib.
Polisi berhasil menangkap lima tersangka pengedar narkoba golongan 1 jenis Ganja. Lima tersangka yang diaman adalah Rizal Waldi (38), warga Kelurahan Serengsem, Kecamatan Kemangan, Jakarta Barat, Sofyan (36) warga jalan komplek BTN Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa Aceh, Kabupaten Aceh Timur, Bayu Rahayu (39) warga Kampung Cikeas, Kelurahan Katu Lampa, Kecamatan Bogor Timur, Ruhiyat (42) warga Kampung Bantar Kemang, Kelurahan Brang Siang Bogor dan Sofan Sofari (33) warga jalan warung kondang, Kelurahan Gebrong, Kabupaten Cianjur, Jawabarat.
Selain mengamankan lima tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 688 kilogram (kg) yang di kemas dalam 688 paket dimasukan kedalam sembilan karung ukuran besar. Paketan ganja kering itu diangkut menggunakan mobil Toyota Fortuner dari Aceh tujuan Bogor, Jawabarat (Jabar).
Bahkan untuk mengelabuhi polisi yang berjaga di pintu masuk pelabuhan Bakauheni, para pelaku mengganti nomor plat mobil palsu dengan menggunakan nomor plat dinas TNI dengan nomor polisi 9654-00. Beruntung, berkat kejelian petugas Seaport Interdiction (SI) dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, pengiriman barang terlarang yang nilainya jika diuangkan Rp1.720.000.000 itu berhasil digagalkan.(man)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar