Home » » Residivis Dituntut 11 Tahun Penjara

Residivis Dituntut 11 Tahun Penjara

Written By Radar Lamsel on Selasa, 04 Desember 2012 | 15.44

KALIANDA - Dinginnya kamar penjara karena terkena kasus narkotika tidak membuat Joni Anwar bin Ahyun (34) merasa kapok. Namun karena ulahnya yang tega memperkosa anak dibawah umur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda kembali menuntut pria tamatan Sekolah Dasar (SD) dengan hukuman 11 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
    
Sidang yang digelar, Senin (3/12), JPU Mardina Kurniaty, SH dalam isi surat tuntutannya menyatakan, awal perkenalan terdakwa dan korban Kur (17) pada Sabtu, 9 Juni 2012 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, tanpa disengaja terdakwa menelpon Eka dan telponnya diangkat oleh korban. Dari perkenalan itulah, terdakwa mengajak ketemuan di Jalan Sinar Laut Kalianda.
    
Korban lalu mengajak temannya Maryani untuk menemui terdakwa ditempat yang dijanjikan. Sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa, korban dan Maryani dengan berboncengan sepeda motor Yamaha Mio menuju areal Pemda Lamsel hingga pukul 22.00 WIB. Ketiganya lalu melanjutkan perjalanan dan sesampainya di depan Masjid Al-Iklas Kalianda, Maryani meminta turun dan keduanya lalu ke rumah saudara terdakwa di Desa Negeri Pandan.
    
Sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa mengajak ke rumahnya di Dusun Hara, Desa Kedaton. Sampai dirumah terdakwa, korban dipaksa masuk dan mengancam tidak akan memulangkan korban bila tidak menuruti kemauan terdakwa. Senin, 10 Juni 2012 sekitar pukul 00.30 WIB, korban didekati terdakwa dan diajak berhubungan intim. Korban yang merasa takut, memberontak dan akhirnya bobol juga dirudapaksa oleh terdakwa.
    
Pagi sekitar pukul 09.00 WIB, dua orang keluarga korban mencari keberadaan Kur dan membawanya pulang ke rumah. Setelah mendapatkan laporan telah diperkosa oleh terdakwa, korban didampingi keluarganya, melaporkan ke Polsek Kalianda dan akhirnya mengamankan terdakwa. Dari hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Dr. Hi. Bob Bazar, SKM nomor : 009/VER/RSU VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 yang ditandatangani dr. Agustina. Kesimpulannya, selaput dara tidak utuh diduda akibat trauma benda tumpul.
    
"Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan terdakwa selama dalam persidangan. Terdakwa telah melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kami mohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,"ujar JPU.
    
Usai mendengar surat tuntutan dari JPU, terdakwa mengajukan keringanan hukuman dan menyesal tidak akan mengulangi lagi. Sementara JPU tetap pada tuntutan sebelumnya. "Karena terdakwa mohon keringanan dan JPU tetap pada tuntutan, maka sidang kami tunda. Majelis harus bermusyawarah dalam menentukan sikap dan sidang kami tunda pekan depan pada hari yang sama. Terdakwa kembali ke rumah tahanan dan sidang kami tutup,"ujar Ketua Majelis Hakim Afit Rufiadi, SH. (gus)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. Radar Lamsel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website