KALIANDA - Sejumlah pemilik usaha penjualan isi ulang gas elizi 3 kilogram di Kecamatan Kalianda, merasa kebingungan dengan adanya pesan singkat (SMS, red) yang dikirim oleh pihak agen gas elpizi wilayah Lampung.
Pesan singkat yang disampaikan, terkait larangan untuk tidak melayani pembelian isi ulang gas bagi warga yang menggunakan tabung gas elpizi 3 kilogram yang berasal dari peti kemas yang ditemukan sejumlah nelayan ditengah laut beberapa waktu lalu.
Dengan keluarnya larangan tersebut, tidak sedikit tabung gas elpizi ukuran 3 kilogram yang terima para pengecer dari warga sebelum keluarkannya imbauan itu, akhirnya menjadi terbengkalai.
Andrianto, salah seorang pengecer isi ulang gas elpizi mengatakan, tabung gas yang diterimanya sebagian ada yang terdapat tabung gas berasal dari peti kemas. Menurutnya, hal itu diketahui setelah melihat adanya kode registrasi yang tertera pada tabung gas elpizi tersebut.
"Awalnya saya tidak mengetahui kalau terdapat tabung yang ilegal. Karena, tidak pernah memperhatikan tabung yang ditukarkan warga saat melakukan pembelian isi ulang. Namun, setelah adanya imbauan dari pihak agen, barulah saya mengetahui jika tabung yang berasal dari laut itu adalah tabung ilegal," ujar Andrianto, kepada Radar Lamsel, Senin (14/1) kemarin.
Dengan adanya imbauan tersebut, Andrianto menuturkan, ia dan para pengecer lainnya yang juga mendapatkan tabung gas yang berasal dari peti kemas tersebut saat ini menjadi kebingungan. Karena tabung-tabung tersebut ditolak oleh pihak agen untuk ditukar dengan tabung yang sudah berisi gas dari pertamina.
"Agen menolak semua tabung yang berasal dari peti kemas yang kami terima dari warga. Mereka (agen, red) juga tidak akan mengisi tabung-tabung tersebut ke Stasiun Pusat Pengisian Bahan Elpiji (SPPBE) dengan alasan bahwa tabung tersebut dianggap ilegal," pungkasnya. (iwn)
Pesan singkat yang disampaikan, terkait larangan untuk tidak melayani pembelian isi ulang gas bagi warga yang menggunakan tabung gas elpizi 3 kilogram yang berasal dari peti kemas yang ditemukan sejumlah nelayan ditengah laut beberapa waktu lalu.
Dengan keluarnya larangan tersebut, tidak sedikit tabung gas elpizi ukuran 3 kilogram yang terima para pengecer dari warga sebelum keluarkannya imbauan itu, akhirnya menjadi terbengkalai.
Andrianto, salah seorang pengecer isi ulang gas elpizi mengatakan, tabung gas yang diterimanya sebagian ada yang terdapat tabung gas berasal dari peti kemas. Menurutnya, hal itu diketahui setelah melihat adanya kode registrasi yang tertera pada tabung gas elpizi tersebut.
"Awalnya saya tidak mengetahui kalau terdapat tabung yang ilegal. Karena, tidak pernah memperhatikan tabung yang ditukarkan warga saat melakukan pembelian isi ulang. Namun, setelah adanya imbauan dari pihak agen, barulah saya mengetahui jika tabung yang berasal dari laut itu adalah tabung ilegal," ujar Andrianto, kepada Radar Lamsel, Senin (14/1) kemarin.
Dengan adanya imbauan tersebut, Andrianto menuturkan, ia dan para pengecer lainnya yang juga mendapatkan tabung gas yang berasal dari peti kemas tersebut saat ini menjadi kebingungan. Karena tabung-tabung tersebut ditolak oleh pihak agen untuk ditukar dengan tabung yang sudah berisi gas dari pertamina.
"Agen menolak semua tabung yang berasal dari peti kemas yang kami terima dari warga. Mereka (agen, red) juga tidak akan mengisi tabung-tabung tersebut ke Stasiun Pusat Pengisian Bahan Elpiji (SPPBE) dengan alasan bahwa tabung tersebut dianggap ilegal," pungkasnya. (iwn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar