KALIANDA - Riski Meliani bin M. Yusuf (25) warga Dusun Gebang Induk, Desa Gebang, Kecamatan Padang Cermin, bisa bernafas lega. Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda tidak menjebloskannya ke balik jeruji besi, namun memberikan hukuman percobaan selama 1 tahun. Vonis yang diterima honorer Pemerintah Kabupaten Pesawaran ini berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Andhi Ardhani, SH yang sebelumnya menuntut 5 bulan penjara.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum, Senin (7/1), Majelis Hakim yang diketuai Daniel ES Simanjuntak, SH, MH dibantu anggotanya Afit Rufiadi, SH dan Intan Panji Nasarani, SH serta didampingi Panitera Pengganti Aisyah, SH, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat pasal 263 ayat (1) KUHP. Terdakwa dijatuhi pidana selama 5 bulan tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada perintah putusan hakim bahwa terpidana sebelum percobaan selama 1 tahun berakhir bersalah melakukan suatu tindak pidana
Sebelum menjatuhkan pidana, beberapa pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terdahap terdakwa yakni hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, terdakwa jujur dan berterus terang atas perbuatannya sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan. Terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya, terdakwa juga telah beritikat baik membayar cicilan uang tagihan bersama 6 orang yang lainnya
"Atas putusan yang telah kami jatuhkan, terdakwa memiliki hak apakah menerima atau akan mengajukan banding. Hal yang sama juga berlaku kepada penuntut umum dan bila terdakwa maupun penuntut umum,"ujar Majelis Hakim.
Usai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim, baik terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya maupun JPU yang diwakili Akmal Muhajir, SH menyatakan pikir-pikir. Mendengar keduanya pikir-pikir, Majelis Hakim memberikan waktu selama satu minggu untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. "Saya masih pikir-pikir atas putusan ini Pak Hakim,"ujar terdakwa dan JPU.
Sementara itu, dalam surat dakwaan sebelumnya, perbuatan terdakwa dilakukan Jum'at 3 September 2010 dengan mencairkan dana PNPM-MPd di UPK Kecamatan Padang Cermin sebesar Rp 20 juta. Sebelum dana cair, terdakwa mengajukan proposal atas nama kelompok Mandiri dengan anggota 10 orang dan ketuanya terdakwa sendiri.
Awalnya, terdakwa membuat proposal yang isinya surat permohonan pinjaman, surat pernyataan kesanggupan tanggung renteng, rencana angsuran kelompok, foto copy KTP anggota kelompok, daftar calon menfaat atau anggota masing-masing yang mengajukan. Setelah lengkap, berkas tersebut ditandatangani anggota dan diketahui oleh Kepala Desa.
Namun dalam mengajukan surat permohonan sebelumnya, terdakwa menandatangani sendiri berkas yang seharusnya ditandatangani oleh anggota kelompok yang menerima. Dana yang telah dicairkan oleh terdakwa, tidak dibagikan kepada kelompoknya namun digunakan untuk terdakwa sebesar Rp 1,9 juta, kakak terdakwa Rp 1,9 juta. Sucipto menggunakan dana tersebut 3,8 juta dan ibunya menggunakan uang Rp 11,4 juta. (gus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar