Home » » Kades Tidak Boleh Ikut Parpol

Kades Tidak Boleh Ikut Parpol

Written By Radar Lamsel on Kamis, 10 Januari 2013 | 23.08

WAYKHILAU - Sebagai kepanjangan tangan dari pemerintahan kabupaten, kepala desa memiliki tugas, pokok dan fungsi untuk melayani pemerintahan di tingkat desa. Untuk itu, Kepala Desa (Kades) dilarang menjadi pengurus Partai Politik (Parpol) dan harus bersifat netral.

Hal tersebut ditegaskan Camat Waykhilau A. Razak, S.Sos., saat menggelar rapat koordinasi di Aula kantor kecamatan setempat belum lama ini. "Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2005, Kades dilarang menjadi pengurus partai politik. Lebih baik kepala desa yang merangkap jabatan menjadi pengurus parpol untuk memilih salah satu. Jika ia tetap menjadi pengurus partai, maka diminta kepada yang bersangkutan agar mengundurkan diri dari jabatannya,” ujarnya.

Diakuinya, jika ada Kades yang ikut Parpol akan menjadi penghambat dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

“Kepala Desa itu memiliki tugas melayani masyarakat di desa yang dipimpinnya serta bertindak netral dan memberikan perlakuan yang sama terhadap seluruh calon yang nantinya akan berkampanye di desa mereka. Jika ia merangkap jabatan, maka mereka pasti tidak akan bisa netral dan mengarahkan masyarakat untuk memilih partai politik tertentu,” imbuhnya.

Ditambahkannya, menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif, Pilkada, Pilgub dan Pilpres akan banyak sekali partai politik yang berusaha merekrut kepala desa untuk mendulang suara. Dengan merangkul Kepala kampung sebagai pengurus partai, maka hampir dapat dipastikan konstituen yang sebelumnya memilih Kepala kampung akan menjadi pemilih parpol yang juga menjadikan Kepala kampung sebagai pengurus partai politik.

“Menjelang Pemilu seluruh parpol akan mencari vote gater (Pemilih) untuk mendulang perolehan suara. Biasanya parpol lebih memilih merekrut kepala desa untuk menjadi pengurus karena hampir bisa dipastikan warga di desa tersebut akan memilih partai yang sama dengan parpol yang diikuti kepala desa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kepala desa juga diminta untuk saling bekoordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan dan ikut memberikan pengawasan terhadap aktifitas yang dilakukan oleh suatu calon dari Parpol di desanya masing-masing. "Jangan sampai kecolongan, sebab banyak terjadi pejabat tinggi yang masuk hingga ke pelosok desa untuk mencari massa, dan Kades harus bisa membedakan mereka datang atas tugas sebagai pemerintah atau membawa nama lainya, kalau memang datang sebagai pemerintah sudah jelas mereka harus lapor kepada pemerintah setempat walaupun kedudukanya lebih tinggi," tandasnya. (irs)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. Radar Lamsel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website