WAYKHILAU - Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) di Kecamatan Waykhilau ditekankan untuk ikut berperan aktif dipemerintahan desa, serta diarahkan agar mampu menggerakkan prakarsa dan partisipasi masyarakat desa.
Hal itu dikatakan Camat Waykhilau A. Razak, S.Sos., saat menggelar acara persiapan pelantikan BPD di aula kantor Kacamatan setemapat, kemarin.
"Proses pembuatan peraturan desa akan berhasil baik apabila didukung oleh partisipasi seluruh warga masyarakat dengan menyampaikan aspirasinya dan juga kemampuan BPD di dalam menyerap aspirasi dari masyarakat," katanya.
Dijelaskanya, salah satu tugas pokok yang dilaksanakan lembaga ini (BPD) adalah berkewajiban dalam menyalurkan aspirasi dan meningkatkan kehidupan masyarakat desa.
"BPD dituntut mampu menjadi aspirator dan artikulator antara masyarakat desa dengan pejabat atau instansi yang berwenang. Tugas dan peran BPD tersebut diwujudkan dalam proses pembuatan peraturan desa dengan memperjuangkan aspirasi masyarakat," jelasnya.
Adapun rumusan masalah sehubungan dengan peranan BPD dalam proses pembuatan peraturan desa, yang menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat yaitu bagaimana dalam menggali aspirasi atau masalah yang berkembang dalam masyarakat serta upaya apa atau sejauh mana BPD mampu menyalurkan aspirasi masyarakat untuk dibawa kepada sidang paripurna. (irs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar