KALIANDA - Sidang lanjutan pengrusakan dan pembakaran Kantor Polsek Padang Cermin dengan terdakwa Wardana bin Sa'rani (34) dan Haris Wahyu Munandar bin Mas Sadli (18) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Selasa (15/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Sunarto, S.Pd, SH menghadirkan tiga saksi dari anggota Polsek yang melihat kejadian tersebut.
Tiga saksi yang dihadirkan yakni Revi Rangga Nusa, Karsin Sugiarto dan Dadang Setiawan dalam keterangannya mengatakan, setelah Sholat Tarawih melihat ada rombongan massa dari beberapa desa mendatangi Mapolsek Padang Cermin. Kedatangan rombongan ingin menanyakan tindak lanjut proses perkelahian antar pemuda yang ditangani anggota Polsek. Karena anggota yang dicari tidak ada, massa langsung berteriak-teriak dan melempari kantor dengan batu. Tak hanya itu, massa yang membawa bensin juga membakar kantor dan sepeda motor yang ada didalam lokasi Mapolsek Padang Cermin.
"Saya melihat massa yang jumlahnya sekitar 300 orang bergerak ke arah Mapolsek dan berteriak-teriak dan dua terdakwa terlihat ada didalam kerumunan tersebut. Mereka berteriak-teriak suoh-suoh (bakar-bakar) dan akhirnya batu milik warga yang ada didekat Mapolsek dilempar-lemparkan ke Kantor. Saya juga melihat dua terdakwa juga ikut melempari dengan batu ke arah kantor dan sepeda motor,"ujar Saksi.
"Selain melakukan pelemparan dengan batu, saya melihat ada salah satu massa yang datang membawa jerigen berisi bensin dua literan melemparkan ke Kantor dan juga sepeda motor. Setelah massa berhasil membakar kantor, mereka langsung membubarkan diri,"imbuhnya ketiga saksi yang memberikan keterangan bersamaan.
Sementara itu, Wardana dan Haris Wahyu Munandar membenarkan sebagian keterangan dari saksi dan ikut berteriak-teriak. Namun terdakwa membantah melakukan pelemparan batu ke arah kantor dan juga sepeda motor. "Memang sebagian keterangan saksi benar Pak Hakim, saya ikut berteriak-teriak tetapi tidak ikut melempari kantor dan sepeda notor dengan batu apalagi sampai membakar kantor Polsek,"ujar kedua terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan, Majelis Hakim yang diketuai Afit Rufiadi, SH menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan pada hari yang sama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang lain. "Karena tidak ada lagi keterangan yang akan diberikan oleh saksi, maka sidang kami tunda pekan depan pada hari yang sama. Kepada terdakwa agar kembali ke rumah tahanan dan sidang kami tutup,"ujar Majelis Hakim sambil mengetok palu.
Sementara itu, dalam surat dakwaan sebelumnya, perbuatan terdakwa awalnya terjadi Senin, 6 Agustus 2012 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu Wardana menghubungi pemuda dari Desa Tambangan, Hanau berak, Paya dan Way Urang untuk berkumpul di Desa Way Urang sekitar pukul 21.00 WIB. Untuk pemuda Desa Padang Cermin, Sengaji dan Durian menunggu di pertigaan Desa Padang Cermin.
Tujuan mereka untuk mengajak berkumpul yakni menanyakan tindak lanjut perkelahian antara Haris Wahyu Munandar dengan Ridho. Setelah massa berkumpul, terdakwa bersama Indrawan (DPO), Evi, Haris Wahyu Munandar, Romi, Rudi dan Agus menuju ke Polsek Padang Cermin. Dengan menggunakan 5 sepeda motor, mereka berangkat dengan berboncengan dan bertemu dengan massa lainnya yang sudah menunggu.
Sebagai perwakilan, Wardana, Indrawan, Romi, Haris Wahyu Munandar, Adi dan Yanta masuk ke dalam Kantor Polsek dan saat itu Kapolseknya tidak ada ditempat. Tidak lama kemudian, massa yang jumlahnya semakin banyak melakukan pengrusakan kantor dengan menggunakan batu, kayu dan membakarnya. Selain kantor, 5 sepeda motor yang ada di Mapolsek yakni Yamaha V-Ixion BE 6653 KT, Honda Karisma BE 8197 ER, Yamana V-Ixion BE 6074, Honda Vario BE 7048 RD dan Honda Revo BE 8461 AN ikut dibakar. Selain itu, laptop, monitor, CPU, printer, adaptor yang ada didalam kantor juga ikut terbakar. Kerugian akibat pengrusakan dan terbakarnya Mapolsek Padang Cermin mencapai Rp 200 juta. (gus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar