KALIANDA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan meminta kepada seluruh sekolah baik SD maunpun SMP sebagai penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar dapat menggunakan dana tersebut dengan Transparan, Akuntabel dan Tepat Sasaran sesuai petunjuk teknis (Juknis).
Hal itu bertujuan untuk menghindari adanya penilaian negatif dari sebagian orang terkait dugaan penyimpangan dana bantuan tersebut yang seringkali ditujukan kepada Dinas Pendikan Lamsel.
"Kami selaku pihak disidik selalu mengingatkan seluruh sekolah penerima Dana Bos agar menggunakan dana BOS sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) nya. Ini bertujuan agar disidik tidak lagi mendapatkan tudingan melakukan pemotongan dana bantuan tersebut," Ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Andriani, S. Sos mendampingi Kepala Disdik Lamsel Drs. H. Sulpakar, MM, kepada Radar Lamsel, diruang kerjanya, Selasa (5/2) kemarin.
Menurut Andriani, terkait mekanisme pencairan dana BOS di tahun ini tidak ada perubahan yang mana masih sama dengan sebelumnya yakni dicairkan langsung melalui rekening masing–masing sekolah penerima. "Proses pencairannya pun masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni melalui empat tahapan," terangnya.
Diungkapkannya, untuk tahun 2013 dana BOS yang akan dikucurkan oleh pemerintah pusat ke Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp62 milyar. Dikatakannya, jumlah tersebut diperuntukan bagi siswa SD dan SMP se-Lamsel. "Untuk SD masing-masing siswa mendapatkan Dana Bos sebesar Rp580 ribu per tahun. Sedangkan untuk siswa SMP sebesar Rp710 ribu per tahun," ungkapnya.
Dijelaskannya, peruntukan Dana Bos tersebut digunakan untuk menganti buku tes pelajaran, biaya penerimaan siswa baru, biaya peningkatan mutu pendidikan dan kegiatan siswa di sekolah, biaya ulangan umum, pembelian ATK, biaya layanan listrik sekolah dan layanan lainnya, pembayaran honor guru dan TU.
Hal itu bertujuan untuk menghindari adanya penilaian negatif dari sebagian orang terkait dugaan penyimpangan dana bantuan tersebut yang seringkali ditujukan kepada Dinas Pendikan Lamsel.
"Kami selaku pihak disidik selalu mengingatkan seluruh sekolah penerima Dana Bos agar menggunakan dana BOS sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) nya. Ini bertujuan agar disidik tidak lagi mendapatkan tudingan melakukan pemotongan dana bantuan tersebut," Ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Andriani, S. Sos mendampingi Kepala Disdik Lamsel Drs. H. Sulpakar, MM, kepada Radar Lamsel, diruang kerjanya, Selasa (5/2) kemarin.
Menurut Andriani, terkait mekanisme pencairan dana BOS di tahun ini tidak ada perubahan yang mana masih sama dengan sebelumnya yakni dicairkan langsung melalui rekening masing–masing sekolah penerima. "Proses pencairannya pun masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni melalui empat tahapan," terangnya.
Diungkapkannya, untuk tahun 2013 dana BOS yang akan dikucurkan oleh pemerintah pusat ke Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp62 milyar. Dikatakannya, jumlah tersebut diperuntukan bagi siswa SD dan SMP se-Lamsel. "Untuk SD masing-masing siswa mendapatkan Dana Bos sebesar Rp580 ribu per tahun. Sedangkan untuk siswa SMP sebesar Rp710 ribu per tahun," ungkapnya.
Dijelaskannya, peruntukan Dana Bos tersebut digunakan untuk menganti buku tes pelajaran, biaya penerimaan siswa baru, biaya peningkatan mutu pendidikan dan kegiatan siswa di sekolah, biaya ulangan umum, pembelian ATK, biaya layanan listrik sekolah dan layanan lainnya, pembayaran honor guru dan TU.
"Selain itu juga untuk membiayai pengembangan propfesi guru, bantuan transportasi dan seragam sekolah siswa miskin, pengadaan komputer dan printer sekolah, serta biaya pengelolaan Dana Bos," jelasnya.
Pihaknya juga berharap kepada sekolah yang mendapatkan bantuan dana BOS, untuk mematuhi penjadwalan pengiriman SPJ BOS, agar nantinya tidak menjadi kendala dalam penyaluran dana BOS tersebut.
Pihaknya juga berharap kepada sekolah yang mendapatkan bantuan dana BOS, untuk mematuhi penjadwalan pengiriman SPJ BOS, agar nantinya tidak menjadi kendala dalam penyaluran dana BOS tersebut.
Selaian itu, Andriani juga mengimbau kepada seluruh sekolah agar menggunakan dana BOS sesuai dengan item yang ditentukan.
"Silahkan kelola dana bos dengan baik dan sesuai dengan petunjuk teknis, serta lakukan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran. Selain itu pegelola dana BOS agar mematuhi empat tertib penggunaan Dana BOS yakni tertib jumlah, tertib waktu, tertib sasaran dan tertib manfaat." pungkasnya. (iwn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar