Jumlah Dapil Jadi 7 pada Pemilu 2014
KALIANDA – Komposisi penggabungan wilayah kecamatan untuk menentukan daerah pemilihan (dapil) pada pemilu 2014 di Kabupaten Lampung Selatan berubah total dari penetapan dapil pada pemilu 2009 lalu.
Bahkan, jumlah dapil di Bumi Ragom Mufakat ini bakal bertambah dari 6 dapil menjadi 7 dapil. Ini diketahui setelah KPU Lampung Selatan mengusulkan usulan penambahan dapil ke KPU Provinsi Lampung.
KALIANDA – Komposisi penggabungan wilayah kecamatan untuk menentukan daerah pemilihan (dapil) pada pemilu 2014 di Kabupaten Lampung Selatan berubah total dari penetapan dapil pada pemilu 2009 lalu.
Bahkan, jumlah dapil di Bumi Ragom Mufakat ini bakal bertambah dari 6 dapil menjadi 7 dapil. Ini diketahui setelah KPU Lampung Selatan mengusulkan usulan penambahan dapil ke KPU Provinsi Lampung.
Komisioner KPU Lamsel H. Dwi Riyanto, S.E mengatakan, usulan penambahan dapil yang dilakukan lembaganya berdasarkan penataan yang argumentatif. Artinya, penambahan dapil itu bisa dipertanggungjawabkan.
Yakni sesuai dengan prinsip-prinsip serta berdasar kesetaraan antara dapil satu dan yang lain, tidak jomplang, geografis wilayah kecamatan, mobilitas penduduk, dan keterwakilan penduduk.
“Kami mengusulkan tujuh dapil. Jumlah ini disesuaikan dengan jumlah kursi yang juga bertambah di DPRD Lamsel,” kata Dwi Riyanto kepada Radar Lamsel, kemarin.
Berdasarkan usulan yang disampaikan, penggabungan sejumlah wilayah kecamatan pada dapil juga mengalami perubahan jika dibandingkan pada pemilu 2009 lalu.
Antara lain dapil I meliputi Kalianda – Rajabasa 7 kursi, dapil II Penengahan, Bakauheni, Ketapang dan Sragi dengan 8 kursi, dapil III Palas, Waypanji dan Sidomulyo 7 kursi, dapil IV Katibung, Candipuro dan Waysulan 7 kursi. Lalu, dapil V Merbaumataram, Tanjungbintang dan Tanjungsari 7 kursi, dapil VI Jatiagung 6 kursi serta dapil 7 Natar dengan 8 kursi.
Penentapan kursi dimasing-masing, kata Dwi, juga disesuaikan antara dapil satu dengan yang lainnya dengan asas menengah keatas. Ini dilakukan agar tingkat kompetisi disetiap dapil semakin tinggi. Sebab, jika jumlah dapil tidak ditambah dengan jumlah partai yang saat ini hanya berjumlah 10 parpol, maka diajang bagi-bagi kursi bagi parpol akan terjadi.
“Kalau tidak ditambah, ada dapil yang mencapai 10 – 11 kursi. Kalau seperti ini, kesan bagi-bagi kursi itu bakal nampak,” kata Ketua Pokja Sosialisasi KPU Lamsel itu.
KPU menyatakan, usulan mengenai dapil yang disampaikan ke KPU Provinsi Lampung itu belum menjadi aturan baku. Sebab, penetapan jumlah dapil beserta jumlah kursi per masing-masing dapil akan ditetapkan KPU pusat sekitar Maret 2013 mendatang.
KPU Lamsel juga tetap akan mengagendakan konsultasi publik mengenai penetapan dapil di Kabupaten Lamsel. Partai politik, kata Dwi, boleh memberikan masukan dan pertimbangan terkait penentuan dapil di Kabupaten yang menjadi serambi pulau sumatera ini.
“Namun, masukan itu tetap hanya menjadi pertimbangan KPU dalam penentuan dapil. Artinya, KPU tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam pelaksanaan pemilu 2014 mendatang termasuk penentuan dapil,” pungkas Dwi. (edw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar