SIDOMULYO - Bisnis Waralaba kian menjamur di wilayah Sidomulyo. Setelah sebelumnya ada lima waralaba berdiri di Kecamatan Sidomulyo yakni dua di Desa Sidorejo, dua di Desa Sidodadi dan 1 di Desa Seloretno, kini ada penambahan satu waralaba yang berdiri di Desa Kotadalam belum lama ini. Akibat bertambahnya waralaba, dikawatirkan akan membuat para pemilik tempat usaha seperti warung dan toko-toko kecil mengalami pengurangan omzet.
Pur (35), salah seorang pedagang mengatakan, bertambahnya waralaba di Sidomulyo akan mempengaruhi penghasilannya. Ia berharap kepada Pemerintah dan wakil rakyat memperhatikan nasib pedagang kecil.
"Meski waralaba buka sampai jam 22.00 WIB setiap harinya, tetapi dampaknya juga sudah kita rasakan sampai sekarang. Agar kami bisa hidup, tolong jadwal buka waralaba dibatasi agar kami juga bisa menggantungkan hidup dari berdagang. Karena bagaimanapun juga kami sehari-hari hanya mengandalkan hasil dari warung ini saja," ujar Pur, Minggu (10/2).
Keluhan pedagang ini, tentu beda dengan pendapat pembeli yang biasa membeli di toko waralaba. Mereka bisa mendapatkan harga yang miring dengan kualitas yang baik. "Kalau beli di toko atau warung, harganya sedikit beda dan lebih murah di toko waralaba. Makanya saya memilih membeli di Indo Mart atau Alfa Mart daripada di toko atau warung," ujar Siti.
Sementara itu, anggota Badan Legislasi DPRD Lamsel, M. Nurdin mengatakan, Perda tentang waralaba belum disyahkan dan rencananya pada akhir bulan Februari sudah selesai pembahasannya. Ia berharap dengan disyahkannya Perda Waralaba tidak membuat pedagang tradisional seperti warung dan pertokoan menjadi tutup.
"Perda waralaba sebenarnya sudah dua tahun dibahas dan ini menjadi pekerjaan lama Badan Legislasi. Namun Perda waralaba akan segera disyahkan dan kalau tidak ada halangan disyahkan pada akhir bulan ini. Lamanya proses, karena banyak perubahan yang harus dibahas dan juga pergantian anggota di Badan Legislasi. Kalau ini sudah ada perda, tentunya bisa membatasi jumlah waralaba yang ada di tiap Kecamatan dan juga waktu bukanya," kata M. Nurdin.
"Kami ingin, dengan telah dikeluarkannya Perda waralaba nantinya, akan ada pembatasan berapa jumlah waralaba yang bisa didirikan di satu Kecamatan. Melihat ada 6 waralaba di Sidomulyo yang beroperasi dan ini sangat banyak sekali. Tentunya kita tidak ingin para pedagang tradisional tersingkir dengan banyaknya waralaba yang berdiri,"imbuhnya. (gus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar