| KETUA Komisi A DPRD Pesawaran Jhoni Corne saat memimpin hearing di ruang sidang DPRD setempat kemarin (28/1) |
Soal Tower tak Berizin
GEDONGTATAAN- Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran belum dapat mengambil sikap tegas terkait 59 dari 71 tower yang tidak memiliki izin. Pasalnya, data tower yang berdiri di Bumi Andan Jejama tersebut masih belum valid dan diperlukan pengecekan ulang di lapangan.
"Kita belum dapat mengambil langkah tegas mengingat datanya belum valid perlu di croscek ulang. Nah, terlebih dahulu akan kita cocokan data tersebut di lapangan," ungkap Ketua Komisi A DPRD Pesawaran Jhoni Corne saat dikonfirmasi Radar Pesawaran usai hearing kemarin (28/1).
Jhoni menjelaskan bahwa diperlukan hearing kembali yang lebih luas guna membahas hal tersebut. "Hearing lagi yang lebih luas yang nantinya dipimpin oleh sekda, karena diperlukan koordinasi bersama. Dalam hearing tadi terkesan masih ada lempar tanggung jawab dari perizinan dengan SKPD lainnya," jelas Jhoni.
GEDONGTATAAN- Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran belum dapat mengambil sikap tegas terkait 59 dari 71 tower yang tidak memiliki izin. Pasalnya, data tower yang berdiri di Bumi Andan Jejama tersebut masih belum valid dan diperlukan pengecekan ulang di lapangan.
"Kita belum dapat mengambil langkah tegas mengingat datanya belum valid perlu di croscek ulang. Nah, terlebih dahulu akan kita cocokan data tersebut di lapangan," ungkap Ketua Komisi A DPRD Pesawaran Jhoni Corne saat dikonfirmasi Radar Pesawaran usai hearing kemarin (28/1).
Jhoni menjelaskan bahwa diperlukan hearing kembali yang lebih luas guna membahas hal tersebut. "Hearing lagi yang lebih luas yang nantinya dipimpin oleh sekda, karena diperlukan koordinasi bersama. Dalam hearing tadi terkesan masih ada lempar tanggung jawab dari perizinan dengan SKPD lainnya," jelas Jhoni.
Selain membahas tower yang tak berizin, sambung Jhoni, dalam hearing tersebut juga membahas mengenai rumah makan yang tidak memiliki izin. Dan rencananya dalam hearing yang akan datang akan mengundang provider dan pemilik rumah makan serta satker terkait. " Akan kita undang semua pihak terkait dalam hearing yang akan datang," ujarnya.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Diskominfo, Dispenda dan Disbudparpora tersebut. Anggota Komisi A DPRD Pesawaran Rama Diansyah menambahkan agar tower serta rumah makan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jangan beroperasi terlebih dahulu.
"Dalam hal ini diperlukan ketegasan dari kita, kalau memang belum memiliki IMB jangan beroperasional dahulu. Artinya apa, bukannya kita ingin mempersulit tetapi lebih kepada penegakan aturan yang berlaku," tegas Rama
Sementara itu, Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Dodi Anugrah melalui Kepala Seksi Pelayanan Romzi A.S, S.Sos. menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian ekonomi guna menanyakan data tower yang sebelumnya.
" Akan kita koordinasikan dahulu di bagian ekonomi. Nah, kalau masalah bangunan yang di depan kantor Bupati yang lama dekat rumah makan itu besok (hari ini) akan kita tinjau," singkat Romzi. (ozi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar