KEDONDONG - Meskipun telah habis masa jabatan untuk delapan Kepala Desa (Kades) yang ada di Kecamatan Kedondong pada 16 hingga 26 Januari lalu. Namun, hingga saat ini Kades tersebut masih tetap bisa memfasilitasi kebutuhan masyarakat.
Hal ini dilakukan untuk mentati Peraturan Daerah (Perda) nomer 4 tahun 2010. "Ya masih tetap melaksanakan administrasi desa dan segala macam bentuk urusan di masyarakat, dan ini dilakukan sesuai dengan Perda untuk melaksanaan tugas seperti biasa hingga dilantiknya pejabat yang baru," kata Kades Tempelrejo, Kecamatan Kedondong Hendra Gunawan saat dikonfirmasi Radar Pesawaran dikediamanya, kemarin.
Hal serupa juga disampikan Camat Kedondong Drs. Yulizar bahwa Kades yang telah habis masa jabatanya diminta untuk mensikapi Perda tersebut. "Terkait habisnya masa jabatan tersebut kades tetap melaksanakan tugas seperti biasa sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2010 pasal 43 ayat 2 huruf a," kata Yulizar.
Dengan demikian, dia berharap agar Kades tetap melaksanakan tugas seperti biasa dalam pemerintahan dan pembangunan serta sosial masyarakat di desa masing-masing dan menciptakan suasana yang kondusif. "Sekertaris Desa (Sekdes) juga harus ikut mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai perda itu," imbuhnya.
Sedangkan untuk delapan desa yang habis masa jabtanya tersebut diantaranya Desa Tempelrejo, Tebajawa, Pesawaran, Gunungsugih, Sinarharapan, Kedondong, Kertasana dan Babakanloa pada 26 Januari. "Pejabat kepala desa akan menunggu pelantikan bandan permusyawaratan desa (BPD) serta petunjuk lebih lanjut pemerintah Kabupaten Pesawaran," tandasnya. (irs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar