KALIANDA - Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lampung Selatan berhasil membekuk Fuad Ma'mun (25) warga Desa Purwosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), Kamis (24/1).
Pemilik paketan ganja sebanyak 32 kilogram (Kg) yang diamankan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni, Senin (21/1) itu ditangkap saat mengambil ganja 32 paket di pool Eka Sari Lorena Exspres di jalan KH. Hasyim Ashari nomor 20, Malang, Jatim. Laki-laki yang belum berkeluarga itu tak dapat berkutik saat polisi menangkapnya dan menggelandangnya ke Mapolres Lamsel.
Fuad Ma'mun mengaku, ia sudah kali kedua membeli ganja di Medan Sumatera Utara (Sumut) dan mengirimnya menggunakan jasa paket. Dia mengaku, pertama ia membeli ganja di Medan sebanyak 30 paket dan terakhir 32 paket. "Ganja itu saya beli di Medan dan saya kirim ke Malang menggunakan jasa pengiriman paket. Saya langsung pulang ke malang naik Pesawat dan menunggu barang sampai di Malang," kata Fuad di Mapolres Lamsel, Senin (28/1).
Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp1,5 juta dari hasil pejualan barang terlarang tersebut. Laki-laki pekerja swasta ini mengaku membeli ganja di Medan seharga Rp2 juta pekilogram. Kemudian barang haram itu di jualnya kembali di Malang seharga Rp3,5 juta perkilogram. "Barang (ganja) itu saya jual di Malang dan sekitarnya. Hasil penjualan itu saya pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Wakapolres Lamsel Kompol Yoni Rizal Copa didampingi Kasatnarkoba AKP. Aden Kristiantomo dan Kasubag Humas AKP. Ferianda Eka Putera, SH mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pelaku lainnya yang terlibat dalam sindikat pengedar narkoba yang diamankan petugas Satnarkoba beberapa hari lalu.
"Masih kami selidiki apakah ada pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam bisnis barang terlarang ini. Namun sejauh ini pengakuan tersangka membeli dan menjual narkoba golongan I ini seorang diri," kata Wakapolres saat ekspose di Aula Mapolres Lamsel, kemarin.
Yoni Rizal juga mengatakan, pihaknya terus meningkatkan pemeriksaan terhadap lalulintas kendaraan di pelabuhan Bakauheni. Ini dalam rangka mengantisipasi penyelundupan narkoba antar pulau. "Kami juga selidiki apakah pelaku terlibat dalam kasus peredara narkoba tingkat nasional," imbuhnya.
Sementara itu, tersangka pemilik ganja akan dijerat Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
"Kalau pengiriman ganja ini berhasil lolos maka dikhawatirkan 15 ribu orang menjadi korban narkoba jenis ganja dengan asumsi pergram dikonsumsi dua orang," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) dan Seaport Interdiction (SI) Bakauheni mengamankan 32 paket ganja kering di pintu masuk pelabuhan Bakauheni, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (21/1).
Ganja seberat 32 kilogram itu dikirim melalui paket ESL Expres Lorena dari Istana Maimun, Medan, Sumatera Utara (Sumut) tujuan Malang, Jawa Timur (Jatim). Ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran dan laban hijau itu dimasukkan kedalam kardus rokok ukuran besar itu ditemukan dalam mobil paket bus Lorena nomor polisi B 7636 NP yang dikemudikan Wahidin Zakaria (39), warga Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawabarat (Jabar).(man)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar