Home » » Penggugat dan Tergugat Ajukan Kesimpulan

Penggugat dan Tergugat Ajukan Kesimpulan

Written By Radar Lamsel on Senin, 14 Januari 2013 | 23.12

KALIANDA - Sidang lanjutan pra peradilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang digugat Heru Maryanto bin Sarwan (37) digelar, Senin (14/1).
   
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon atau penggugat maupun termohon atau tergugat. Pihak pemohon atau penggugat tidak menghadirkan saksi dan termohon atau tergugat menghadirkan dua saksi anggota Polisi Wedi dan Anton.
   
Dalam keterangannya dihadapan Hakim Tunggal, Afit Rufiadi, SH, Wedi dan Anton menerangkan bahwa surat pengangkapan dan surat penahahan telah sesuai prosedur. Sedangkan surat perpanjangan penahanan telah dikirimkan kepada istri Heru Maryanto melalui Kholil (paman Heru Maryanto) saat membezuk di tahanan Mapolres Lampung Selatan.
   
Usai mendengarkan keterangan dari saksi, Afit Rufiadi menunda sidang dan akan dibuka kembali sekitar pukul 15.30 WIB. Namun sidang sempat molor, karena Hakim sedang melakukan sidang pemeriksaan kasus lain. Saat sidang dibuka kembali, kedua belah pihak diminta Afit untuk memberikan kesimpulan.
   
Kuasa Hukum pemohon atau penggugat, Januri. M. Nasir, SH, MH secara lisan menyampaikan tetap pada permohonan yang dibacakan sebelumnya. Januri juga mengatakan tidak bisa menghadirkan saksi ke persidangan karena saksi tersebut tidak mau memberikan keterangan. Namun saksi telah memberikan keterangan seperti yang tertuang dalam surat gugatan.
   
Sementara Kuasa Hukum Polri yang diwakili Kompol I Made Kartika dalam kesimpulannya secara lisan mengatakan, prosedur penangkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan telah sesuai. Ia mengaku tetap pada pembelaan sebelumnya terkait gugatan yang dilakukan oleh Pemohon/penggugat.
   
Afit Rufiadi setelah mendengarkan kesimpulan dari kedua belah pihak mengatakan akan akan merangkum dari kedua belah pihak dan meminta waktu. Sidang akan kembali digelar, Rabu (16/1) sekitar pukul 15.00 WIB atau 16.00 WIB. Kepada kedua belah pihak diminta untuk hadir dipersidangan dan apabila salah satu pihak tidak hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan.
   
"Karena saya harus merangkum keterangan dan kesimpulan dari kedua belah pihak, maka saya minta waktu untuk menyusun putusan. Menurut ketentuan bahwa sidang ini harus selesai dalam waktu 7 hari, maka sidang akan kami gelar pada hari Rabu. Untuk itu, kedua belah pihak saya minta hadir dipersidangan kembali untuk mendengarkan putusan,"ujar Afit Rufiadi.
   
Seperti diberitakan kemarin, Kepolisian Republik Indonesia, kembali digugat masyarakat ke Pengadilan. Kali ini, Heru Maryanto Bin Sarwan (37),  Warga Jalan Pisang RT 05 RW 01, Desa Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang mempraperadilkan Polisi mulai dari Kapolri, Kapolda Lampung, Kapolres Lampung Selatan hingga Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan. Melalui kuasa hukumnya Januri M Nasir, Kepolisian digugat untuk memulihkan nama baik Heru Maryanto dan membayar ganti rugi sebesar Rp 100,-.  (gus)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. Radar Lamsel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website