Home » » Elemen Desak Jaylani Cs Dibebaskan

Elemen Desak Jaylani Cs Dibebaskan

Written By Radar Lamsel on Selasa, 18 Desember 2012 | 11.09

Ancam Bawa Massa Lebih Banyak


KALIANDA – Puluhan massa dari berbagai elemen ngelurug ke gedung DPRD Lampung Selatan, kemarin. Mereka mendesak DPRD Lamsel untuk menegoisasi dan menangguhkan bahkan membebaskan aktivis Lamsel Ahmad Jaylani Cs yang ditahan di Mapolda Lampung.
 
Mereka menilai penahan terhadap aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) itu merupakan bentuk politik kriminalisasi terhadap aktivis yang membela kepentingan rakyat Lamsel. Dengan menggaungkan yel-yel dan kalimat “bebaskan Jaylani”, massa melakukan orasi di depan gedung DPRD Lamsel. Setelah berselang tak begitu lama, perwakilan massa diterima Ketua DPRD Lamsel Siti Farida dan sejumlah anggota DPRD dari berbagai Komisi untuk beraudiensi.
 
Dalam audiensi itu, Koordinator aksi Sahidan mendesak agar DPRD Lamsel mengeluarkan kebijakan politis terkait penahanan tiga aktivis Lamsel yakni Jaylani, Dedy dan Rahman. Menurut Sahidan, tudingan provokator yang disematkan kepada Jaylani Cs itu tidak benar.
 
“Bagi kami Jaylani adalah aktivis yang membela kepentingan rakyat Lamsel yang tertindas. Bukan provokator kerusuhan yang dituding Polda Lampung,” tegas Sahidan. Karenanya, ia meminta DPRD Lamsel membubuhkan tandatangan sebagai aksi solidaritas pembebasan Jaylani yang saat ini ditahan Polda Lampung.
 
Senada dengan Sahidan, Ketua LMND Lampung Denta juga mengatakan, penahanan terhadap kader LMND itu merupakan tindakan yang salah kaprah. Bahkan, dalam penahanan itu tercium skenario yang mengkambinghitamkan kader LMND sebagai orang yang paling bersalah dalam aksi massa yang berujung perobohan patung Zainal Abidin Pagaralam (ZAP) di Kota Kalianda, April 2012 lalu.
 
“Robohnya patung itu kehendak rakyat Lamsel. Bukan kehendak Jaylani,” tegas Denta. Dia juga meminta agar Polda Lampung mengklarifikasi tudingan provokator terhadap Jaylani Cs dalam setiap kerusuhan di Lamsel. “Mengenai ini tolong diklarifikasi. Jaylani tidak ada dilokasi saat patung ZAP roboh. Begitu juga dengan kerusuhan Bali – Agom,” tegas Denta.
 
Denta justru mempernyataan keterangan Mabes Polri yang menyebutkan pengsurakan fasilitas umum yang dilakukan rakyat Lamsel saat aksi April 2012 lalu bukan merupakan kriminalitas. “Kalau bukan kriminalitas mengapa ditahan,” tanyanya.
 
Sama halnya dengan apa yang dikatakan masyarakat Kalianda dari Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda Harun Sohar (68). Dia menegaskan, aksi unjuk rasa yang berujung perobohan patung ZAP itu murni kehendak rakyat. Begitu juga dengan aksi kerusuhan yang terjadi di Desa Balinuraga. “Semua itu murni dari hati nurani rakyat. Sebab, rakyat menilai tidak ada manfaatnya sama sekali membangun patung tapi disisi lainnya masyarakat Lamsel masih banyak yang susah makan,” tegasnya.
 
Iskandar dari Desa Babulang justru mengancam akan membawa massa lebih banyak jika tidak ada respons dari DPRD Lamsel terkait aspirasi pembebasan Jaylani Cs. Menurutnya, jika DPRD tidak menindaklanjuti aspirasi itu maka elemen akan berdemontrasi dengan massa yang lebih besar. “Ribuan massa dari 40 desa di 8 Kecamatan akan turun kejalan menyuarakan aspirasi ini,” tegasnya.
 
Ketua DPRD Lamsel Siti Farida mengaku akan menindaklanjuti aspirasi tersebut. DPRD Lamsel akan membahas dan memutuskan kebijakan politis terkait hal itu. Namun, Siti mengingatkan, DPRD Lamsel tidak dapat mengintervensi lembaga lainnya. “Sifatnya kami hanya berkoordinasi. Kami mohon waktu untuk membahas ini dengan unsure pimpinan dewan lainnya termasuk dengan fraksi-fraksi,” kata Siti. (edw)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. Radar Lamsel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website