Home » » 59 Tower tak Berizin

59 Tower tak Berizin

Written By Radar Lamsel on Senin, 14 Januari 2013 | 22.19

GEDONGTATAAN - Sebanyak 59 tower dari jumlah total 71 tower yang berdiri di wilayah Kabupaten Pesawaran belum mengantongi perizinan.

"Sejak kantor kita berdiri tower yang sudah terdaftar yakni 12 tower dari jumlah 71 tower. Nah, selebihnya ini kan merupakan pelimpahan dari Kabupaten Lampung Selatan waktu itu, namun sampai sekarang tidak diserahkan ke kita," terang Plt. Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Pesawaran Dody Anugrah melalui Kepala Seksi Pelayanan Romzi A.S, S.Sos., kemarin.

Meski begitu, lanjut Romsi, pihaknya belum menindak pelanggaran perizinan tersebut, hanya saja kantor itu telah mengimbau kepada seluruh provider agar mentaati peraturan yang telah ditetapkan. "Segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memperhatikan  HO (Gangguan) yang bisa terjadi seperti keselamatan warga dan kebisingan," ujarnya.

Adapun syarat yang harus dilampirkan antara lain melampirkan surat sewa tanah, persetujuan tetangga, dan surat rekomendasi camat. "Nah, kalau semua sudah lengkap nanti  kita bersama tim bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Lingkungan Hidup akan turun lapangan untuk suvey kelayakannya," terang dia.

Terpisah, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pesawaran rencananya akan mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum kepada seluruh provider dan kepala desa se- Kabupaten Pesawaran.

" Rancananya tri wulan kedua ini kami akan mensosialisasikan Perda tersebut kepada 71 provider dan seluruh kepala desa," ungkap Kepala Diskominfo Ikhsani Effendi, S.Sos melalui Kabid Postel Drs. Junaidi,M.M saat dikonfirmasi Radar Pesawaran di ruang kerjanya kemarin.

Junaidi menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan pembinaan terhadap provider yang memiliki tower-tower di kabupaten berjuluk Bumi Andan Jejama ini. "Rencana nanti ada pembinaan terhadap tower dan kita turun ke lokasi tower, kita cek keadaan menara dan koordinasi dengan yang jaga. Nah, tiga bulan sekali kita penataan dan pembinaan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum," pungkasnya. (ozi)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. Radar Lamsel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website