Home » » Cabuli Anak Umur 4 Tahun, Pelajar Dengarkan Dakwaan

Cabuli Anak Umur 4 Tahun, Pelajar Dengarkan Dakwaan

Written By Radar Lamsel on Senin, 14 Januari 2013 | 23.07

KALIANDA - Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, setiap tahun hampir ada. Senin (14/1), PN Kalianda kembali menyidangkan AO (17) yang didakwa melakukan pencabulan terhadap sebut saja Bunga (4).
   
Pelajar kelas I disalah satu SMA yang ada di Natar melalui penasehat hukumnya, Susi Tur Andayani, SH menyatakan keberatan dan akan mengajukan keberatan (esepsi).
   
Sidang yang tertutup untuk umum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunarto, S.Pd, SH dalam surat dakwaannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Afit Rufiadi, SH menyatakan, perbuatan terdakwa dilakukan Senin, 10 September 2012. Saat itu, Bunga berpamitan kepada ibunya untuk main ke rumah terdakwa yang berada didepan rumahnya dan ingin mengajak main Albar (2,5).
   
Saat bertemu terdakwa, Bunga meminta agar disetelkan musik melalui handphone terdakwa dan Bunga menari bersama Albar diatas kursi ruang tamu. Saat menari itulah, terdakwa menarik tangan Bunga dan melepaskan celana dalamnya. Sambil dibangku dihadapannya, terdakwa lalu membuka celananya dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban.
   
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa meminta Bunga untuk kembali bermain dan mewanti-wanti tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Terdakwa juga mengetuk dahi Bunga dengan menggunakan kepalan tangan kanannya. Tak lama kemudian, Ibu Bunga memanggil dan memintanya pulang ke rumah. Namun bunga terlihat diam saat ibunya membawanya masuk kedalam rumah.
   
Ibu korban yang curiga dengan perilaku anaknya lalu memeriksa pakaian Bunga dan saat diperiksa terdapat noda bekas sperma yang menempel pada celana dalam Bunga. Bunga yang ditanya ibunya lalu mengaku kalau itu ulah terdakwa dan saat itu juga Ibu Bunga langsung menelpon suaminya. Karena keluarga terdakwa juga bersikeras bahwa perbuatan itu tidak dilakukan oleh anaknya maka kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polisi.
   
Dari hasil Visum Et Repertum nomor : 357/3951/4.13/XI/2012 yang ditandatangani dr. Taufiqurahman Rohim, Sp.OG disimpulkan selapur dara milik korban robek arah jam tiga sampai dasar dan jam tujuh serta delapan tidak sampai dasar, luka tersebut akibat terkena benda tumpul. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, JPU mendakwa dengan dakwaan kesatu melanggar pasal 81 ayat 1, dakwaan kedua melanggar pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
   
Usai persidangan, Afit Rufiadi, SH membenarkan telah menyidangkan kasus pencabulan dengan terdakwa warga perum Sejahtera blok F No 16 Hajimena, Natar. "Memang sidangnya tertutup dan tadi JPU yang membacakan surat dakwaan. Setelah surat dakwaan selesai dibacakan, penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan esepsi. Sidang akan kami gelar Rabu (16/1) untuk mendengarkan esepsi dan penasehat hukum terdakwa,"ujar Afit Rufiadi yang juga Humas PN Kalianda. (gus)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. Radar Lamsel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website