UPK Kecamatan Padangcermin, Kabupaten Pesawaran melakukan pencairan Dana Perguliran SPP tahun 2013 di kantor UPK, senin (14/01) bagi kelompok SPP di wilayah Kecamatan Padangcermin. |
PADANGCERMIN – Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Padangcermin, Kabupaten Pesawaran, melaksanakan pencairan dana perguliran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tahun 2013 di kantor UPK Kecamatan Padangcermin, kemarin (14/01).
Pencairan dana perguliran SPP di wilayah Kecamatan Padangcermin tersebut dilakukan kepada 150 anggota dari 16 kelompok SPP yang berasal dari 8 Desa, yakni Desa Padangcermin, Hanuberak, Tambangan, Wates, Bunut Sebrang, Gunung Rejo, Pesawaran Indah dan Desa Hurun.
Ketua UPK Kecamatan Padangcermin, Asep Mochtar Effendi, Senin (14/01) saat di temui Radar Pesawaran di runag kerjanya menyampaikan, pencairan dana SPP bagi kelompok SPP di wilayah Kecamatan Padangcermin tersebut merupakan dana perguliran SPP tahun 2012.
“ Ini adalah pencairan awal SPP perguliran untuk kelompok SPP di wilayah Kecamatan Padangcermin pada tahun 2013,” kata Asep.
Dana SPP perguliran yang dicairkan dari pihak UPK bagi seluruh anggota kelompok SPP di wilayah Kecamatan Padangcermin tersebut sebesar Rp 386 juta, dimana para kelompok SPP terlebih dulu mengajukan permohonan pinjaman kepada pihak UPK.
Asep menjelaskan, dana perguliran SPP tersebut di cairkan berdasarkan urutan peringkat perengkingan bagi kelompok SPP yang melakukan pengembalian dana SPP tersebut.
“ Untuk peringkat terbaik bagi kelompok SPP dalam melakukan pengembalian, bisa terlebih dulu dilakukan pencairan dana pada pengajuan berikutnya, jelasnya.
Asep kembali menambahkan, bagi kelompok SPP yang baru mengajukan permohonan peminjaman pertama mendapatkan dana SPP sebesar Rp. 10 Juta, sedangkan bagi kelompok SPP yang telah melakukan pinjaman sebanyak 2 hingga 3 kali bisa mendapatkan pinjaman antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.
“ Pengajuan kelompok SPP tersebut terlebih dahulu dilakukan seleksi untuk bisa mendapatkan pinjaman dana SPP,” terang Asep.
Lebih lanjut Asep menyampaikan, Dana SPP tersebut bisa di gunakan oleh anggota kelompok SPP untuk pengembangan usaha kecil yang di miliki oleh masing-masing anggota kelompok SPP, dan untuk pengembalian nya, anggota kelompok menyetor dana angsuran ke kelompok masing-masing yang selanjutnya akan diserahkan ke UPK Kecamatan Padangcermin.
“ kami juga sangat mengharapkan agar para kelompok SPP bisa memperhatikan pengembalian dana SPP tersebut ke kantor UPK,” tandasnya. (esn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar