Home » » Tim Investigasi Pemprov Sambangi Pesawaran

Tim Investigasi Pemprov Sambangi Pesawaran

Written By Radar Lamsel on Senin, 14 Januari 2013 | 22.26

Pemeriksaan Berlangsung Tertutup

GEDONGTATAAN - Sesuai rencana, tim investigasi yang dibentuk Gubernur Lampung Sjachroedin, Z.P., untuk mengkaji keputusan Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra yang memberhentikan sementara Kesuma Dewangsa dari jabatannya selaku Sekretaris Kabupaten (Sekkab) mendatangi pemkab setempat kemarin.

Tim yang berjumlah empat orang itu tiba di kabupaten berjuluk Andan Jejama sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, mereka disambut oleh Plh. Sekkab Pesawaran Hendarma, Inspektur Barzawan, dan Kepala BKD & Diklat Saiful Cikmat serta beberapa pejabat pemkab setempat.

Kemudian rombongan langsung berjalan menuju ruang Sekkab Pesawaran. Sayang, pemeriksaan yang dilakukan tim investigasi yang diketuai oleh S.P Naipospos dan beranggotakan Robin, Ereki Hanes, dan Subaktian itu berlangsung tertutup.

Pantauan koran ini kemarin, beberapa pejabat Pemkab Pesawaran keluar-masuk dari ruangan tersebut. Di antaranya adalah Kabag Hukum Zainal Arifin dan Kabag Tata Pemerintahan Toto Sumedi.

Tidak hanya itu, beberapa anggota intelijen Polsek Gedongtataan juga terlihat ikut memantau dari luar ruangan bersama belasan wartawan media cetak dan elektonik yang ”setia” menunggu selesainya kerja tim investigasi Pemprov Lampung tersebut.

Setelah menunggu lebih dari1,5 jam, tepat pukul 12.07, tim investigasi Pemprov Lampung ke luar ruangan didampingi para pejabat Pemkab Pesawaran.

Ketua tim investigasi S.P. Naipospos mengatakan, kedatangan mereka memang dalam rangka mempelajari pemberhentian sementara Kesuma Dewangsa dari jabatannya selaku Sekkab definitif.

”Jadi Pak Gubernur menugaskan kami untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait itu. Nah, sekarang kami masih melakukannya, nanti hasilnya akan kami laporkan kepada Bapak Gubernur,” ujarnya saat dicegat wartawan ketika ke luar ruangan Sekkab Pesawaran.

Apakah dari hasil investigasi sementara ditemukan adanya kesalahan prosedur? Pria berkumis tipis itu enggan membeberkannya. ”Kami masih mengumpulkan data. Hasil investigasi juga belum cukup, masih akan kami lanjutkan. Nah, setelah ini kami pelajari dulu. Yang pasti banyak yang kami ambil, di antaranya adalah data kepegawaian,” kilahnya.

Saat didesak kembali terkait dasar hukum pemberhentian sementara Kesuma Dewangsa selaku Sekkab definitif sudah benar, S.P. Naipospos menjawab diplomatis. ”Kami masih pelajari kaitannya dengan peraturan lainnya.. Yang pasti, jika data yang kami ambil belum lengkap, kami kembali lagi ke sini. Tadi kami juga dibantu senior-senior kami di Pesawaran,” jawabnya.

S.P. Naipospos juga belum dapat memastikan apakah Kesuma Dewangsa akan tetap menjadi PNS di Pemkab Pesawaran atau ditarik ke Pemprov Lampung. ”Kalau itu (keputusan, Red) Pak Gubernur, tidak menutup kemungkinan nantinya kami juga akan meminta keterangan Pak Kesuma Dewangsa,” pungkasnya.

Terpisah, Plh. Sekkab Pesawaran Hendarma mengatakan, pemkab menerima dengan baik utusan dari gubernur yang menjalankan tugasnya untuk menginvestigasi apakah keputusan atau kebijakan Bupati Pesawaran terkait pemberhentian sementara Kesuma Dewangsa sudah sesuai dengan aturan.

”Tentunya kami welcome, harapan kami nanti akan ada kejelasan secara formal maupun legalitas formal terkait kebijakan atau keputusan yang diambil Pak Bupati. Jadi, kita tunggu sama-sama saja kerja dari tim investigasi ini,” ujarnya kemarin.

Menurutnya, tim tersebut memang harus bekerja secara independen dan diberi waktu khusus dalam menjalan pekerjaannya. ”Karenanya, kami mem-backup dan mendukung semua pelaksanaan tugas daripada tim ini untuk mendapatkan hasil sesuai dengan yang diharapkan bersama,” kata dia.

Apakah pemkab bersikukuh bahwa keputusan yang diambil bupati sudah benar? Mantan Inspektur Pesawaran ini menyatakan keputusan tersebut sudah tepat. ”Ya, keputusan Pak Bupati sudah tepat, sesuai dengan pasal 21 PP No.9/2003 yang mengatur bahwa pemberhentian sementara Sekkab tidak perlu berkonsultasi dengan gubernur,” tegasnya.

Menurut dia, jika nantinya memang ada pemberhentian secara permanen, maka pemkab pasti akan mematuhi prosedur sesuai dengan peraturan yang ada. ”Yang pasti, kami akan membantu kerja tim investigasi supaya cepat selesai,” tandasnya. (whk/asf)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. Radar Lamsel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website