Dalami Kasus DAK Buku SMP
KALIANDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan buku SMP di Kabupaten Pesawaran tahun 2010.
KALIANDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan buku SMP di Kabupaten Pesawaran tahun 2010.
Kemarin, korps adhyaksa itu kembali memeriksa dua mantan pejabat dilingkungan Pemkab Pesawaran. Yakni mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesawaran Kesuma Dewangsa dan mantan Kabag Keuangan Pemkab Pesawaran Saipul Cikmat.
Keduanya tiba di Kantor Kejari Kalianda di Jl. Tjindar Boemi, Kalianda, sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka langsung diperiksa diruangan terpisah. Kesuma diperiksa diruang Kasi Datun sementara Saipul diperiksa diruang jaksa fungsional pidana khusus. Keduanya disuguhi masing-masing 20 pertanyaan oleh tim penyidik Kejari Kalianda. Pemeriksaan itu berlangsung tertutup dan terkesan alot. Pemeriksaan baru selesai pada pukul 16.00 WIB, sore kemarin.
Kasipidsus Kejari Kalianda Aji Prasetya, S.H membenarkan pemeriksaan itu. Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami kasus DAK buku SMP di Kabupaten Pesawaran senilai Rp 2,7 Miliar. "Substansi dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua Mantan Pejabat di Kabupaten Pesawaran yakni terkait mekanisme pencairan DAK pengadaan buku-buku dan perpustakaan SMP tahun 2010. Sebab, pencairan DAK tentunya, melalui Sekkab Pesawaran dan kita harus memintai keterangan dari yang bersangkutan," ujar Aji Prasetya diruang kerjanya.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, dapat dimungkinkan ada tersangka lain dalam kasus ini. Selain Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pesawaran, Drs. Isnaini Haisya yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Pidsus Kejari, Kalianda kemungkinan yang lainnya masih kita perdalam," imbuhnya.
Aji menambahkan, tujuan lain dari pemeriksan kedua saksi yang hadir kali ini adalah melengkapi berkas sebagai bahan ekspos ke Badan Pengelola Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, untuk menghitung berapa jumlah kerugian Negara dari proyek DAK tahun 2010 senilai Rp2,7 miliar. "Ini sebagai bahan kami ekspos dengan pihak BPKP Perwakilan Lampung dan kemungkinan minggu depan eksposnya," tutur Aji Prasetya.
Selain itu, lanjut Aji Prasetya, kasus DAK SMP akan digabungkan dengan kasus DAK SD yang ditangani pihak Kepolisian. "Kita juga masih menunggu berkas dari pihak kepolisian terkait DAK SD, berkas telah kita kembalikan ke Polisi untuk dilengkapi. Karena kasusnya berbeda, tentunya ini akan kita split berkas perkaranya," paparnya.
Disinggung mengenai keterlibatan keduanya, Aji mengungkapkan, sejauh ini belum ada arah kepada tersangka. Menurut Aji, keduanya masih sebatas saksi keterangannya dibutuhkan untuk mendalami kasus yang telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pesawaran Isnaini Aisya itu. "Tidak ada arah kesana. Keduanya masih sebatas saksi yang dimintai keterangannya," pungkas Aji. (edw/gus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar