NATAR – Sejumlah warga di Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel) menunggu program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) digulirkan. Pasalnya, masyarakat menginginkan bidang tanah yang dimiliki bisa segera dibuat sertifikat, dengan begitu memiliki kekuatan hukum yang mumpuni agar tak menjadi masalah di kemudian hari.
Hengkki (34) misalnya, warga Desa Merakbatin ini mengaku sudah lama menunggu adanya Prona di desanya. Sebab, ia memiliki sebidang tanah yang belum bersertifikat dan baru sebatas Akte Jual Beli (AJB). “Kalau sudah bersertifikat kan lebih kuat dalam hal hukum mas, dengan begitu bisa meminimalisir orang yang mencomot tanah saya dan terjadinya sengketa,” katanya kemarin (15/1).
Senada diutarakan Paiman (45), warga Natar ini mengaku sedikit kesulitan dana apabila hendak membuat sertifikat secara perorangan. Olehkarenya, ia sangat berharap dapat membuat sertifikat tanah dengan mengikuti program prona. “Kalau ikut prona kan biayanya bisa ditekan mas, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ada programnya. Sebab, bila sudah ada sertifikat-kan bisa jadi anggunan pinjam modal di bank untuk ngembangin usaha saya,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Pertanahan Kecamatan Natar Suridaria, S.E mengatakan, hingga saat ini belum bisa memastikan kapan program tersebut digulirkan. Pasalnya, mereka pun tengah menunggu kepastian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel selaku pelaksana program. “Beberapa waktu lalu kami tanya ke BPN belum ada, biasanya pada bulan Maret mulai berjalan,” singkatnya.
Tujuan utama dari Prona adalah memproses pensertifikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis. (rdo)
Hengkki (34) misalnya, warga Desa Merakbatin ini mengaku sudah lama menunggu adanya Prona di desanya. Sebab, ia memiliki sebidang tanah yang belum bersertifikat dan baru sebatas Akte Jual Beli (AJB). “Kalau sudah bersertifikat kan lebih kuat dalam hal hukum mas, dengan begitu bisa meminimalisir orang yang mencomot tanah saya dan terjadinya sengketa,” katanya kemarin (15/1).
Senada diutarakan Paiman (45), warga Natar ini mengaku sedikit kesulitan dana apabila hendak membuat sertifikat secara perorangan. Olehkarenya, ia sangat berharap dapat membuat sertifikat tanah dengan mengikuti program prona. “Kalau ikut prona kan biayanya bisa ditekan mas, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ada programnya. Sebab, bila sudah ada sertifikat-kan bisa jadi anggunan pinjam modal di bank untuk ngembangin usaha saya,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Pertanahan Kecamatan Natar Suridaria, S.E mengatakan, hingga saat ini belum bisa memastikan kapan program tersebut digulirkan. Pasalnya, mereka pun tengah menunggu kepastian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel selaku pelaksana program. “Beberapa waktu lalu kami tanya ke BPN belum ada, biasanya pada bulan Maret mulai berjalan,” singkatnya.
Tujuan utama dari Prona adalah memproses pensertifikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis. (rdo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar