Home » » Akhirnya PN Kalianda Bebaskan Basais

Akhirnya PN Kalianda Bebaskan Basais

Written By Radar Lamsel on Senin, 11 Februari 2013 | 22.43

Basais Sutami (66) dan Ibrahim (59), terdakwa pengrusakan ditanahnya sendiri saat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim PN Kalianda, Senin (11/2). Keduanya akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti melakukan pengrusakan.


KALIANDA - Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda membebaskan Basais Sutami bin Sukianjoyo (66) warga Jln Ikan Tenggiri, Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandarlampung dan Ibrahim Indra Paksi bin Sahat (59) warga Dusun Sukabanjar, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
 
Sidang yang digelar dan terbuka untuk umum, Senin kemarin, Majelis Hakim yang diketuai Daniel ES Simanjuntak, SH, MH didampingi anggotanya AA Oka PBG, SH, MH dan Afit Rufiadi, SH menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU sebelumnya yakni melanggar pasal 406 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pengrusakan.
 
Pertimbangan Majelis Hakim dalam membebaskan kedua terdakwa yakni merujuk hasil Putusan PN Tanjungkarang nomor 46/PDTG/2001/PN.TK jo Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang nomor 31/PDT/2002/PT.TK jo Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2395/K/PDT/2003, secera tegas menyatakan sebidang tanah seluas 28.695 M2 yang terletak di Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung adalah syah milik terdakwa. Putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Pengosongan nomor : 01/Deleg/Eks/2009/PN.KLD dan nomor : 13/Eks/2009/PN.TK.
 
Putusan Kasasi lanjut Majelis Hakim disebutkan semua transaksi dalam bentuk apapun yang dilakukan Sanusi Sukianjoyo berkenaan dengan persil tanah sesuai SHM nomor 257 tidak berkekuatan hukum mengikat sesuai Putusan MA. Jadi dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat tanah yang terdapat tanam tumguh 28 batang kelapa, 10 rumpun bambu, 50 batang pohon pisang dan 1 unit gembok yang didakwakan dirusak oleh terdakwa Basais dalah syah milik Basais.
 
Selain itu sertifikat milik Suryadi Angga Kusuma sudah dalam proses pembatalan sebagaimana dikatakan saksi ahli Sutarno dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Hazairin dari Kanwil BPN Provinsi Lampung dan Ardi Susanto dari BPN Pusat. Pembatalan belum selesai karena keterlambatan proses administrasi dari BPN.
 
"Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum sebelumnya. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan serta harkat dan martabatnya. Barang bukti dikembalikan kepada Basais Sutami dan membebankan biaya perkara kepada negara.
 
Usai mendengarkan surat putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Yuzar Akuan, SH menyatakan menerima. Sementara JPU yang diwakili Sunarto, S.Pd, SH menyatakan akan mengajukan kasasi.
 
Sementara itu, dalam surat dakwaan sebelumnya, Basais dan Ibrahim dilaporkan Suryadi Angga Kusuma karena melakukan pengrusakan diatas tanah seluas 2,8 hektar yang diakui Suryadi dibeli dari Sanusi Sukianjoyo.  (gus)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. Radar Lamsel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website