KALIANDA - Kepala Desa Bandardalam, Kecamatan Sidomulyo, Arkadi, S.Ag, membantah tanah seluas 17,6 hektar yang diakui milik Made Indra Nirwan bukan yang dijual kepada PT. Bumi Waras. Tanah tersebut berada di tempat lain dan tidak menjadi satu dengan tanah milik H. Asmin yang dibeli orang tua Made Indra Nirwan yakni Zakir. Hal tersebut dikatakan terdakwa saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda usai mendengarkan keterangan saksi Made Indra Nirwan, Senin (11/2).
Dalam kesaksiannya, Made Indra Nirwan mengaku tanah seluas 176.160 M2 didapat dari orangtuanya Zakir dan dibagi-bagi menjadi beberapa sporadik atas namanya dan juga saudara-saudaranya. Ia mengetahui tanahnya dikeruk menggunakan alat berat dan diambil batunya dari orang kepercayaan yang selama ini menjaga tanah tersebut.
"Tanah tersebut awalnya dibeli oleh orangtua saya dari H. Asmin dan dipecah-pecah menjadi beberapa surat yang ditandatangi oleh Pak Arkadi. Namun kenapa tanah tersebut justru dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan saya," ujar Made Indra Nirwan.
Mendengar keterangan saksi Made Indra, Arkadi langsung membantah bahwa tanah milik Zakir yang diakui berada di lahan seluas 121 hektar milik H. Asmin bukan disitu tempatnya. "Tanah milik Zakir bukan disitu tetapi ditempat lain. Saya juga tidak menjanjikan apa-apa mengenai surat meski saya yang menandatangai sporadiknya," kata Arkadi.
Sedangkan saksi Widi Harnito yang selama ini dipercaya menjaga tanah tersebut mengaku, tanah milik Made Indra pernah membayar PBB pada tahun 2008, 2009 dan 2010 dan diterima oleh Arkadi. Ia melaporkan kepada Made Indra, setelah tanah tersebut telah ditempati oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemilik yang syah.
"Karena saya dipercaya menjaga tanah tersebut, saya melaporkan ke Pak Made bahwa tanah telah didatangi alat berat dan diambil batunya. Karena setahu saya, tanah tersebut milik Pak Made yang diperoleh dari orangtuanya dengan dibuktikan surat yang syah," kata Widi Harnito.
Hal sama dikatakan, Suratmin yang juga penjaga tanah milik Made Indra. Ia mendapat kepercayaan dari Widi Harnito untuk menjaga sebagian tanah milik Made Indra. Kepala Desa Arkadi juga telah mengetahui bahwa tanah tersebut selama ini dijaganya."Saya juga dipercaya menjaga tanah dari Pak Widi yang mengatakan tanah tersebut milik Pak Made Indra dan itu juga diketahui oleh Pak Kades," ujar Suratmin.
Majelis Hakim yang diketuai Afit Rufiadi, SH usai mendengarkan keterangan saksi dan sanggahan dari terdakwa, menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. "Karena tidak ada lagi yang ditanyakan, sidang kami tunda pekan depan pada hari yang sama. Kepada terdakwa agar kembali ke rumah tahanan negara dan sidang kami tutup,"ujar Majelis Hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Daya Kurnia Idha Zakir dan Made Indra Nirwan memperoleh tanah seluas 176.160 M2 di lokasi Dusun Kalimati, Desa Bandardalam. Tanah tersebut didapat dari orangtuanya Zakir bin Sutan Sinur yang dibelinya dari Hi. Asmin sebagaimana dibuktikan dengan dua sertifikat tanah tahun 1977. Setelah jual-beli tanah, Zakir mengurus surat perolehan hak tanah ke Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT)/Camat Katibung tanggal 18 Mei 1977.
Kamis, 27 Januari 2011, korban mendapat laporan dari Widi Harnito selaku koordinator yang mengawasi tanah korban. Tanah tersebut, telah dimasuki alat berat dan mengeruk batu-batuan yang ada didalamnya. Menurut keterangan saksi, yang melakukan aktifitas tersebut Lifian Indrawan selaku pimpinan proyek CV. Bumi Waras atas perintah Benny Susanto.
Benny mengaku membeli tanah dari Hi. Asmin yang telah memberi kuasa penuh kepada Mat Ilyas. Adapun pembayaran tanah dilakukan di kantor PT. Bangun Lampung Jaya dengan harga Rp 792.720.000,-. Hal tersebut dibuktikan dengan berita acara tua-tua kampung pemeriksa tanah dan pernyataan tua-tua kampung yang ditandatangani Hi. Ali, Mat Ilyas, Rusli dan Casiem. Terdakwa dari hasil jual beli tanah mendapatkan upah Rp 80 juta dari 9 sporadik yang dibuatnya.
Saksi-saksi yang namanya tercantum dalam sporadik mengaku tidak pernah mengetahui, melihat dan menandatangani surat tersebut. Begitu juga dengan Hi. Asmin tidak pernah memberi kuasa kepada Mat Ilyas untuk menjual tanah miliknya. Setahu Hi. Asmin, memang pernah menjualkan tanahnya yang berada di Desa Kalimati kepada Kasim yaitu orang yang dimintai tolong Zakir mencarikan tanah seluas 120 hektar pada tahun 1975. (gus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar