Home » » Ayo! Segera Sampaikan SPT PPh Tahunan Anda

Ayo! Segera Sampaikan SPT PPh Tahunan Anda

Written By Radar Lamsel on Selasa, 05 Februari 2013 | 22.14

KALIANDA - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda mengimbau kepada masyarakat wajib pajak, baik pajak orang pribadi maupun badan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) sebelum batas akhir penyampaian.
 
Kepala KP2KP Kalianda Supriadi Darmanto mengatakan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan pada tangal 30 April.  "SPT Tahunan PPh wajib disampaikan oleh masyarakat wajib pajak sebelum sampai jatuh tempo. Tujuannya untuk memenuhi kewajiban perpajakan agar tidak dikenakan sangsi," ujar Supriadi, kepada Radar Lamsel, diruang kerjanya, Selasa (5/2) kemarin.
 
Dijelaskannya, jika sampai batas waktu SPT Tahunan tersebut tidak disampaikan, maka masyarakat wajib pajak akan dikenakan sangsi berupa denda yang jumlahnya bervariasi. "Untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu per tahun dan wajib pajak badan sebesar Rp1 Juta per tahun," jelasnya.
 
Selain mengimbau masyarakat wajib pajak untuk meyampaikan SPT Tahunan PPh, Supriadi juga mengajak masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak.
 
Menurutnya, hal ini juga bertujuan dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan di bidang perpajakan yaitu antara keseimbangan hak negara dan hak warga Negara pembayar pajak.
 
Dia menuturkan, sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dikatakannya, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-registration, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronika on-line (internet,red).
 
"Bagi Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun Badan seperti PT, CV, BUMD, firm, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, maupun organisasi sosial politik yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib untuk mendaftarkan sendiri ke KPP atau KP2KP untuk memperoleh NPWP," terangnya.
 
Dia mengatakan, dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak akan memperoleh beberapa manfaat langsung lainya, seperti memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), syarat pembuatan rekening koran di bank-bank dan memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh pemerintah.
 
"Selain itu juga berfungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, sebagai identitas Wajib Pajak, menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan, serta menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passpor, kredit bank dan lelang," pungkasnya. (iwn)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. Radar Lamsel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website