Jalan provinsi dari arah Desa Kurungannyawa, Gedongtataan ke arah Hajimena Natar Lamsel mengalami kerusakan berat, padahal jalan ini baru berumur satu tahun. |
GEDONGTATAAN - Pembangunan jalan lintas provinsi antara Hajimena, Kecamatan Natar dengan Negeri Sakti, Kabupaten Pesawaran tepatnya di Jalan Raden Gunawan Hajimena mengalami kerusakan berat dibeberapa titik. Padahal jalan yang menghabiskan dana sebesar Rp 7 miliar dari APBD Provinsi Lampung itu baru dibangun setahun lalu.
Berdasarkan pantaun Radar Lamsel, kerusakan jalan hampir terjadi di tiap titik antara 50-100 meter dari panjang jalan seluruhnya sekitar 4,6 kilometer. Bahkan kedalaman kerusakannya lebih dari 50 centimeter.
Hal ini sangat mengganggu mobilitas para pengendara yang melintasi jalan itu, terlebih dengan kondisi seperti itu rentan menimbulkan kecelakaan. Apalagi, pada musim hujan seperti sekarang ini, lubang yang cukup dalam ini tertutup genangan air, sementara di waktu panas, jalan ini berdebu.
“Jalan ini sudah lama rusak mas, ada di beberapa titik lubangnya cukup dalam, kalau tidak ektra hati-hati mobil saya ini bisa terguling,” keluh Kori (25), salah seorang pengendara mobil truk saat dikonfirmasi Radar Lamsel ketika melintasi jalan itu.
Diakuinya, jalan ini sangat strategis karena dapat menghubungkan tiga wilayah sekaligus (Pesawaran, Lamsel dan Bandarlampung). “Dengan adanya jalan lintas ini kami dapat mempercepat waktu tempuh,” ujar dia.
Sayangnya, Radar Lamsel ini tidak dapat mengkonfirmasi pihak Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Lampung terkait masalah tersebut karena pejabatnya tidak ada ditempat. Namun berdasarkan konfimasi koran ini beberapa waktu lalu, Pelaksana PPTK Syafarman Mustofa mengatakan, pengerjaan proyek ini memang beberapa paket dilebur menjadi satu. Dari bulan Maret 2011, ada waktu pengerjaan selama enam bulan yang mana akan diserahkan ke Dinas Bina Marga awal bulan September 2011.
“Secara fungsional jalan yang dimaksud diperkirakan berjarak 4,6 kilometer akan tetapi dalam pelaksanaanya hanya 3,6 kilometer saja sesuai dengan kontrak,” kata dia. (rus/dra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar