DKP Keluarkan Surat Edaran
KALIANDA - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lampung Selatan mengimbau kepada seluruh nelayan tangkap diwilayah pesisir pantai yang menggunakan jaring arad agar tidak menangkap ikan di zona larangan atau kawasan konservasi.Imbauan itu disampaikan DKP melalui surat edaran yang dibagikan kepada seluruh pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) yang ada diwilayah kabupaten setempat.
Kepala DKP Lamsel Ir. Cecep Khaerudin mengatakan, surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para nelayan jaring arad yang selama ini masih seringkali melakukan penangkapan ikan di wilayah zona larangan yang ditetapkan pemerintah.
"Surat edaran itu untuk mengingatkan agar nelayan arad tidak lagi melakukan penangkapan ikan di wilayah zona larangan. Ini juga untuk menindaklanjuti laporan dari para nelayan bagan maupun nelayan tradisional, terkait masih adanya nelayan arad yang beroprasi diwilayah laut yang jaraknya terlampau dekat dengan lokasi tempat nelayan bagan maupun tradisional mencari ikan," ujar Cecep, kepada Radar Lamsel, kemarin.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomer 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa, kapal penangkapan ikan yang menggunakan alat tangkap arad hanya di perbolehkan melakukan penangkapan ikan pada wilayah operasi penangkapan Zona II, (6 mil laut, red) terhitung dari garis pantai pada surut terendah atau lebih.
"Atas dasar undang-undang tersebut, maka kami selaku dinas yang membidangi kelautan dan perikanan menerbitkan surat edaran bagi nelayan arad yang beroperasi diwilayah perairan laut Lamsel. Mudah-mudahan dengan adanya surat edaran tersebut, para nelayan arad dapat memahamai dan mengerti tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat tangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, khusunya di wilayah perairan laut Lamsel," jelasnya.
Diungkapkannya, alat tangkap arad dilarang melakukan penangkapan ikan pada wilayah operasi penagkapan Zona I ( 0-6 Mil laut,red), dari garis pantai pada surut terendah. "Jika ada nelayan arad yang melanggar zona yang telah ditetapkan, maka nelayan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya. (iwn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar