PENENGAHAN - Pemerintah Kecamatan Penegahan mengimbau kepada seluruh aparatur di 22 desa yang ada di Kecamatan Penengahan agar mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Artinya, segala bentuk pelayanan yang di lakukan aparatur desa dilaksanakan di kantor desa atau balai desa. Ini disampaikan Camat Penegahan Lukman Hakim, usai kegiatan Musrenbang, beberapa waktu lalu.
Menurut Lukman, Pemkab Lampung Selatan kini gencar-gencarnya menerapkan peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dan perangkat desa. Untuk itu, Camat berharap seluruh aparatur desa mulai tingkat RT hingga kepala desa mulai meningkatkan kinerja untuk pelayanan ke pada masyarakat.
"Kami sudah melakukan pembinaan kemasing-masing desa yang sasarannya mulai ketua RT, Kepala Dusun (Kadus), Kaur, BPD, Sekdes dan Kepala Desa (Kades). Dengan harapan adiministrasi desa bisa berjalan lancar dan tertib,"kata Lukman, kepada Radar Lamsel, kemarin.
Dalam pembinaan itu, lanjut Lukman, ditekan juga kepada aparatur desa untuk menggunakan kantor desa sebagai pusat pelayanan masyarakat. Seperti yang diketahui, saat ini masih ada aparatur desa yang melayani masyarakatnya di rumah kepala desa."Semua aparatur desa harus kekantor desa setiap jam kerja mulai Senin sampai Jumat. Disiplin kerja harus mulai diterapkan setiap desa. Tidak ada lagi aparat desa yang melayani masyarakatnya di rumah pribadi,"ujarnya.
Sementara, Kasi Pemerintahan Kecamatan Penengahan, Mulyanto menambahkan, sudah 6 desa dari 22 desa yang ada di Kecamatan Penengahan sudah diberikan pembinaan tertib administrasi."Kami berharap pembinaan yang sudah diberikan di jalankan sesuai aturan yang berlaku,"tambah Mulyanto.
Dikatakan, pembinaan aparatur desa ini juga sebagai ajang musyawarah jika terdapat persoalan yang dihadapi aparat desa selama menjalankan tugas sebagai pelayanan masyarakat."Jika ada persoalan di tengah masyarakat bisa dipecahkan pada saat pembinaan berlangsung,"pungkasnya.(ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar