Home » » Data Ulang Wajib Pajak

Data Ulang Wajib Pajak

Written By Radar Lamsel on Minggu, 10 Februari 2013 | 22.54

KALIANDA - Validitas surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga saat ini masih menjadi salah satu kendala bagi Pemerintah Kecamatan Kalianda untuk pencapaian target wajib pajak (WP) diwilayahnya.
 
Menurut Petugas PBB Kecamatan Kalianda, Holman,SE pihaknya belum bisa memaksimalkan pencapaian target PBB yang dipungut dari masyarakat wajib pajak diwilayahnya hingga sertaus persen. Hal itu dikarenakan hingga saat ini masih terdapat permasalahan-permasalahan berkaitan dengan SPPT yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar.
 
"Sulitnya pencapaian target PBB untuk Kecamatan Kalianda, disebabkan masih banyaknya SPPT yang dikeluarkan oleh pihak KPP bagi wajib pajak tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Holman kepada Radar Lamsel, Minggu (10/2) kemarin.
 
Dia menuturkan, meskipun tidak banyak, namun ada beberapa SPPT PBB di Kecamatan Kalianda yang tidak sesuai seperti terjadinya SPPT ganda dan SPPT yang tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya dibayar oleh para wajib pajak.
 
"Memang masalah yang berkaitan dengan SPPT tidak banyak, hanya sedikit yang terjadi kesalahan seperti SPPT ganda dan masalah SPPT yang tidak sesui antara nilai pajak yang harus dibayar oleh WP dengan SPPT yang dikeluarkan," tuturnya.
 
Untuk itu, agar hal tersebut tidak terulang lagi ditahun berikutnya, pihaknya mengimbau kepada seluruh Kepala Desa maupun kepala Kelurahan diiwlayah Kecamatan Kalianda, agar dapat melakukan pendataan ulang terhadap masing-masing warganya selaku wajib pajak.
 
"Kami selaku pihak kecamatan meminta kepada seluruh Kades maupun Lurah, agar mendata ulang wajib pajaknya. Mana yang sesuai dan mana yang tidak sesuai. Jika sudah dilakukan pendataan ulang agar segera dilaporkan ke pihak kecamatan untuk diajukan perubahannya bagi SPPT yang tidak sesuai," ungkapnya.
 
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh kepala desa, untuk dapat lebih meningkatkan lagi penagihan kepada masyarakat selaku wajib pajak.
 
"Terlebih bagi aparatur desa yang masih memiliki tunggakan PBB tahun lalu agar dapat melunasi sisa tunggakannya. Sebab, dana PBB yang dipungut dari masyarakat adalah untuk kepentingan bersama dalam meningkatkan pembangunan di Lamsel, khusunya di Kecamatan Kalianda," pungkasnya. (iwn)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. Radar Lamsel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website