GEDONGTATAAN - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Nomor 471.15/5246/SJ tanggal 18 Desember 2012 tentang dispensasi penyerahan Elektronik KTP (e-KTP) secara massal tanpa memerlukan verifikasi sidik jari, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pesawaran mengimbau kepada seluruh kecamatan se-Pesawaran, untuk tetap mendistribusikan e-KTP yang tidak terbaca smart card reader dan masih tertahan di kantor kecamatan saat pendistribusian e-KTP yang lalu.
" Nah berdasarkan Surat Edaran Bupati No 471/017/III.10/2013 tanggal 7 Januari dengan perihal sama sebagai tindak lanjut dari SE menteri sudah kita sampaikan ke masing-masing kecamatan. Artinya apa, e-KTP yang sempat tertahan dikarenakan tidak terbaca oleh alat smart card reader tetap diserahkan kepada pemiliknya," ungkap Kepala Disdukcapil Pesawaran Ketut Pertayasa, S.Sos, M.M melalui Kepala Bidang Administrasi Bunyamin, saat dikonfirmasi Radar Pesawaran di ruang kerjanya kemarin (8/2).
Bunyamin menjelaskan berdasarkan peraturan tentang mekanisme pembagian e-KTP sebelumnya bahwa apabila terdapat e-KTP yang tidak terbaca atau mangalami kekeliruan pada penginputan data sementara ditahan terlebih dahulu, untuk diserahkan kembali ke pusat. Namun, berdasarkan SE tersebut termasuk e-KTP yang tidak terbaca tetap dibagikan.
" Sementara ini belum ada perbaikan, jadi e-KTP tersebut tetap didistribusikan. Nah nanti di tahun 2014 baru diperbaiki di kantor kita. Karena kita sudah mampu melayani pencetakan," jelas Bunyamin.
Saat ini, sambung Bunyamin, baik dari alat dan Sumber Daya Manusia (SDM) sudah siap untuk melaksanakan pencetakan e-KTP yang rencananya siap di operasikan di 2014 mendatang.
" Alatnya sudah ada di kantor kita. Kalau nyetingnya nanti petugas dari pusat. Sedangkan untuk operatornya sendiri sebanyak 60 staf kita beberapa waktu lalu telah mengikuti orientasi operator e-KTP di Hotel Andalas," katanya.
Lebih jauh Bunyamin menambahkan saat ini pihaknya masih tetap melayani perekaman e-KTP dan pembuatan KTP SIAK bagi e-KTP yang belum selesai di cetak di pusat. (ozi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar