GEDONGTATAAN - Salah satu sektor pajak dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten berjuluk Bumi Andan Jejama yakni dari pajak retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten setempat.
Untuk itu, pemda setempat menaikan target dari sektor tersebut menjadi Rp67.500.000,- dari realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp 57.500.000.
" Kalau tahun lalu realisasi dari retribusi parkir ini mencapai Rp.57.500.000 atau sekitar 85 perpsen. Nah, tahun ini realisasinya kami targetkan 100 persen, " ungkap Kepala Dishub Pesawaran Jondrawadi, S.E melalui Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana Ponirin, S.E kepada Radar Pesawaran di ruang kerjanya pada Jumat (8/2).
Ponirin menjelaskan potensi titik parkir di Pesawaran antara lain di Gedongtataan, Kedondong, Padangcermin dan Hanura.
"Akan kita tambah lagi potensi ini melalui sosialisasi ke pihak swasta dan penyelenggara usaha parkir, agar target 100 persen tadi dapat tercapai. Kita jemput bola kepada pihak swasta dalam penegakan aturan ini,"jelas Ponirin.
Pajak parkir di tempat swasta ataupun perorangan, sambung Ponirin, yakni sebesar 20 persen dari penghasilan setiap bulannya.
" Untuk pengelolaannya sendiri dilaksanakan oleh petugas dari warga setempat disetiap titik parkir yang berkoordinasi dengan kita. Kalau kendaraan roda dua diberikan tarif sebesar Rp1.000 dan roda empat sebesar Rp 2.000 per kendaraan," ucap Ponirin.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada pihak swasta dan pengusaha jasa parkir agar mengerti dan memahami serta mentaati peraturan daerah mengenai jasa parkir.
" Tentunya kepada semua pihak swasta dan penyelanggara usaha parkir dapat bekerja sama dengan baik dan dapat melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan," tutupnya. (Ozi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar