Home » » Masih Belum Semua Tertempel

Masih Belum Semua Tertempel

Written By Radar Lamsel on Selasa, 05 Februari 2013 | 22.36

Sosialisasi stiker BBM Non Subsidi masih belum seluruhnya tertempel di kendaraan dinas. Ini dapat dilihat pada mobil kendaraan dinas milik Kasatker di lingkungan Pemprov Lampung.


Terkait Stiker Pemakaian BBM Non Subsidi

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengharapkan Dinas Pertambangan Pemprov Lampung untuk secepatnya mempersiapkan stiker yang menyarankan setiap kendaraan dinas (randis) Pemprov Lampung tidak mengunakan BBM subsidi lagi. Ini dikarenakan masih dijumpai kendaraan yang belum tertempel imbauan tersebut dan ada pula stiker yang tidak bisa menempel akibat mutu yang kurang baik.

"Kita dalam waktu dekat ini akan mengumpulkan semua randis baik roda dua maupun roda empat guna dilakukan pemasangan secara sekaligus terkait stiker yang menyatakan bahwa randis tersebut  mengunakan BBM non Subsidi," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. Berlian Tihang, M.M., di ruang Abung Balai Keratun Pemda Lampung, Selasa (5/2).

Dia menyebutkan, pihaknya akan melakukan pendataan randis terkait berapa jumlahnya pada masing-masing satuan kerja guna pemasangan stiker secara serentak. "ini dimaksudkan, jangan sampai ada Kasatker yang menyatakan belum memasang stiker dengan alasan stikernya cacat atau tidak menempel ataupun belum memasangnya," kata mantan Kadis Bina Marga Lampung itu.

Dijelaskannya, dengan penyeragaman penempelan, diharapkan penerapan ini dapat diterapkan untuk mensosialisasikan randis milik pemerintah dalam hal pemakaian BBM non subsidi ini. "Pada tanggal 1 Feburai yang lalu, pemasangan dalam bentuk kegiatan simbolis. Saya merasa belum semua terpasang pada masing-masing randis dikarenakan keterbatasan jumlah," ujar Berlian sapaan akrabnya.

Sebelumnya, Pemprov Lampung resmi memberlakukan penerapan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi bagi kendaraan dinas (randis) milik Pemprov Lampung dengan ditandai menempelkan stiker pada randis pada masing-masing Kasatker di Pemprov Lampung. Instruksi itu dituangkan dalam surat edaran yang dilayangkan kepada bupati/wali kota, rektor perguruan tinggi negeri, kepala dinas/badan/kantor/SKPD/instansi vertikal, serta Direktur BUMN dan BUMD se-Provinsi Lampung. Penerapan telah dimulai, Jumat (1/2). Tertuang dalam Dalam Surat Edaran Nomor 045.2/0208/III.17/2013 tentang Pelarangan Penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk Kendaraan Dinas. Randis di Provinsi Lampung dilarang menggunakan jenis BBM tertentu berupa premium/bensin (gasoline) RON 88.

“Penerapan BBM ini hanya pada BBM jenis premium saja. Sedangkan untuk Solar tidak. Di sisi lain bagi kendaraan milik swasta yang lebih dari roda empat juga diberlakuan bagi BBM jenis non subsidi. Keuntungan dari penerapan ini nantinya akan dipergunakan pemerintah pusat guna membantu masyarakat kurang mampu dan peruntukannya tepat sasaran,” ujarnya.

Dia menyebutkan, penerapan ini sesuai intruksi Peraturan mentri ESDM nomor 1 tahun 2013. dalam pengawasannya, akan dibentuk tim guna memonitoring penerapannya di masyarakat. “Jika di provinsi tim beranggotakan Pemprov Lampung dan pihak kepolisian dan Pertamina. Begitu juga penerapannya di kabupaten/kota. Jika nantinya ditemukan kesalahan dalam penerapannya, maka tim ini akan memberikan sanksi apakah berbentuk teguran atau lainya sesuai tingkat kesalahan dengan berkoordinasi dengan pihak Pertamina,” kata Ketua ICMI Lampung itu. (dra)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. Radar Lamsel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website