Home » » Bawa Alat Hisap Sabu, 2 Warga Lubuklinggau Diamankan

Bawa Alat Hisap Sabu, 2 Warga Lubuklinggau Diamankan

Written By Radar Lamsel on Rabu, 09 Januari 2013 | 22.29

BAKAUHENI – Dua pengguna narkotika ini terbilang sial. Niat ingin melapor ke arapat kepolisian lantaran dompetnya hilang, malah diciduk polisi karena kedapatan menyimpan barang-barang yang terindikasi dengan penggunaan narkotika jenis sabu. 

Mereka adalah Antoni (32), warga Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Timur dan Arisandi Putera (34), warga Jl. Pematang Jaya, Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Kabupaten Lubuklinggau. 

Keduanya diamankan petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) dan anggota Satnarkoba Polres Lamsel sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (9/1) kemarin.

Kasatnarkoba Polres Lamsel Ajun Komisaris Aden Kristiantomo mendampingi Kapolres Lamsel Ajun Komisaris Besar Bayu Aji, S.I.K.,M.Hum membenarkan penagkapan itu. 

Menurut Aden, penangkapan dilakukan karena keduanya kedapatan menyimpan barang-barang yang terindikasi dengan penyalahgunaan barang narkoba. 

“Mereka ditangkap karena membawa 3 buah alat hisap sabu, 2 buah skop, 1 jarum, 1 buah plastik klip bekas dan bungkus sabu,” kata Aden kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, kemarin.

Semua barang-barang itu, sambung Aden, disimpan dalam tas kecil warna hitam yang disimpan didalam bantal mobil coltdiesel Nopol AD 1537 ND. Mereka diketahui dari Jakarta yang ingin pulang ke Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). “Kuat dugaan mereka telah menggunakan sabu. Karena itu kami amankan untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” pungkas Aden. (edw)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. Radar Lamsel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website