BAKAUHENI – Dua pengguna narkotika ini terbilang
sial. Niat ingin melapor ke arapat kepolisian lantaran dompetnya hilang, malah
diciduk polisi karena kedapatan menyimpan barang-barang yang terindikasi dengan
penggunaan narkotika jenis sabu.
Mereka adalah Antoni (32), warga Kelurahan
Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Timur dan Arisandi Putera (34), warga Jl.
Pematang Jaya, Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Kabupaten Lubuklinggau.
Keduanya diamankan petugas Kepolisian Sektor
Kawasan Pelabuhan (KSKP) dan anggota Satnarkoba Polres Lamsel sekitar pukul
09.00 WIB, Rabu (9/1) kemarin.
Kasatnarkoba Polres Lamsel Ajun Komisaris Aden
Kristiantomo mendampingi Kapolres Lamsel Ajun Komisaris Besar Bayu Aji,
S.I.K.,M.Hum membenarkan penagkapan itu.
Menurut Aden, penangkapan dilakukan karena
keduanya kedapatan menyimpan barang-barang yang terindikasi dengan
penyalahgunaan barang narkoba.
“Mereka ditangkap karena membawa 3 buah alat
hisap sabu, 2 buah skop, 1 jarum, 1 buah plastik klip bekas dan bungkus sabu,”
kata Aden kepada Radar Lamsel melalui
sambungan telepon, kemarin.
Semua barang-barang itu, sambung Aden, disimpan
dalam tas kecil warna hitam yang disimpan didalam bantal mobil coltdiesel Nopol
AD 1537 ND. Mereka diketahui dari Jakarta yang ingin pulang ke Lubuklinggau,
Sumatera Selatan (Sumsel). “Kuat dugaan mereka telah menggunakan sabu. Karena
itu kami amankan untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” pungkas Aden. (edw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar