GEDONGTATAAN –Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Pesawaran, meminta pengurus Koperasi yang ada di Pesawaran segera memindahkan alamatnya di kabupaten setempat. Pasalnya dari dari 174 Koperasi yang terdata di Dispeindagkop baru 50 persen yang sudah mempunyai alamat di Kabupaten Pesawaran.
Hal tersebut diungkapkan Kadis Perindagkop Pesawaran Drs. Faturrozi saat di konfirmasi Radar Pesawaran beberapa waktu lalu. “174 Koperasi itu telah berbadan hukum,” kata Faturrozi.
Namun koperasi yang tersebar di Sembilan Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Pesawaran itu, menurutnya berdasarkan data yang ada di Dinasnya hingga 31 Desember 2012, dari jumlah tersebut baru 50 persen yang memunyai alamat di kabupaten setempat.
Menurutnya, dari 2010 tahun lalu pihaknya sudah berulang kali menyarankan kepada pemilik koperasi yang berbadan hukum di Pesawaran agar memindahkan alamatnya ke Pesawaran karena selama ini masih banyak tinggal di Bandar Lampung.
Senada dikatakan Kabid Koperasi Usman, Hal tersebut sesuai ketentuan, berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Pesawaran. “selain itu Koperindag, juga berwacana untuk memperingati hari Koperasi yang ke 66, yang jatuh pada tanggal 12 juli 2013, rencana tersebut akan dilaksanakan di Gedongtataan,” jelasnya.
Pada tahun 2012 lalu lanjut Usman, ada dua perubahan logo koperasi, yang pertama perubahan Logo Koperasi, sesuai dengan Undang-Undang koperasi No.17 tahun 2012, dari undang-undang tersebut akan di terbitkan 10 Peraturan Pemerintah dan 6 Peraturan Menteri dan peraturan itu sudah disosialisasikan oleh Kementrian Koperasi pada saat Rakornas Koperasi di Jakarta.
“Namun hingga sekarang dua peraturan tersebut belum turun, dan Artinya perubahan tersebut belum bisa di laksanakan,”pungkasnya. (nzr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar