Home » » Warga Dapat Buat E-KTP di Kecamatan

Warga Dapat Buat E-KTP di Kecamatan

Written By Radar Lamsel on Kamis, 03 Januari 2013 | 23.12

WAYKHILAU - Sejak diresmikannya Kecamatan Waykhilau beberapa waktu lalu, kini masyarakat yang berdomisili di wilayah kecamatan tersebut telah dapat melakukan proses pembuatan e-KTP reguler di kantor kecamatan setempat.

Hal ini dikatakan Camat Waykhilau A Razak, S.Sos., melalui koran harian Radar Pesawaran. "Proses pembuatan e-KTP reguler sudah bisa dilakukan dikecamatan ini, dan nanti bisa segera dilakukan pencetakanya di Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran dengan membawa persyaratanya," kata Razak, kemarin.

Diakuinya, sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, pihaknya juga telah berkoordinasi kepada pemerintah desa dan kecamatan induk. "Kades juga sudah kami minta untuk mensosialisasikan kepada warganya masing-masing dan berkoordinasi dengan kecamatan induk, sebab hingga saat ini masih sering masyarakat datang kekecamatan induk, dan belum tahu kalau dan belum tahu kalau dikecamatan ini sudah dapat dilakukan prosesnya," imbuhnya.

Selain itu, mengenai kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pesawaran tentang besaran retribusi yang harus dibayar oleh masyarakat untuk penerbitan atau percetakan e-KTP yang dilayani secara reguler ditentukan oleh Pemkab. "Harus bawa Kartu Keluarga (KK) atau KTP kabupaten setempat dan membawa undangan NIK nya," tutupnya. (irs)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. Radar Lamsel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website