Home » » FMGI Berharap Pemkab Taati Putusan MK

FMGI Berharap Pemkab Taati Putusan MK

Written By Radar Lamsel on Selasa, 08 Januari 2013 | 22.50

KALIANDA - Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI) Kabupaten Lampung Selatan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pembentukan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI).
   
FMGI menilai dengan keputusan itu keberadaan RSBI dan SBI dihapuskan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia termasuk di Kabupaten Lamsel. "Kami menyambut gembira dengan adanya keputusan itu. Dengan begitu pendidikan di Indonesia tidak akan lagi ada perbedaan atau kesenjangan," kata Ketua FMGI Isha Nurhamid, M.Pd kepada Radar Lamsel, kemarin.
   
Menurut Isha, keberadaan RSBI dan SBI jelas berdampak pada tatanan pendidikan di Indonesia. Sebab, dalam pelaksanaannya terjadi kesenjangan sosial yang begitu jelas antara siswa RSBI dan SBI dengan siswa non RSBI. "Kesenjangan pendidikan ini berimplikasi langsung terhadap pendidikan kita," kata Isha.
   
Berbagai contoh, kata Isha, penerapan RSBI justru menyulitkan siswa yang berprestasi dalam bidang akademik bisa bersekolah karena ketidakmampuan. Ini dikarenakan, pembiayaan pendidikan di RSBI dan SBI cendrung tinggi yang tidak sesuai dengan kocek para orang tua murid yang kurang mampu. Padahal, banyak siswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu. "Ini menjadi contoh bahwa RSBI dan SBI memang harus dihapuskan. Dengan begitu tidak ada lagi perbedaan pendidikan sesuai amanat UU 45 yang menyebutkan seluruh warga negara layak mendapatkan pendidikan," papar Isha.
   
Bahkan, sergah Isha, yang lebih sangat disayangkan out put RSBI tidak sebanding dengan pembiayaan yang cendrung mahal. "Out putnya tidak sebanding dengan gaung RSBI dan SBI," ujarnya.
   
Contoh kasus tersebut, tambah Isha, tidak hanya terjadi di Kabupaten Lamsel. Hampir diseluruh kabupaten/kota di Indonesia mengeluhkan kondisi tersebut. Karenanya, masyarakat termasuk berbagai organisasi menggugat agar ada penghapusan pasal yang mengatur mengenai pembentukan RSBI dan SBI. "Alhamdulillah, gugatan itu disetujui MK," ucap Isha bersyukur.
   
FMGI berharap, dengan adanya keputusan MK tersebut, tidak ada lagi kebijakan serupa yang berbau RSBI dan SBI di tananan pendidikan Indonesia. Sehingga pendidikan di Indonesia seluruhnya bisa sejajar sama. FMGI juga berharap pemerintah Kabupaten Lamsel juga bisa taat dengan keputusan tersebut yang juga meniadakan RSBI di Kabupaten Lamsel. (edw)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. Radar Lamsel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website