Home » » Randis Sepeda Motor tidak Gunakan BBM Non Subsidi

Randis Sepeda Motor tidak Gunakan BBM Non Subsidi

Written By Radar Lamsel on Rabu, 30 Januari 2013 | 22.46

Tidak Diatur Dalam Perment

BANDARLAMPUNG - Penerapan bahan bakar minyak (BBM) non Subsidi bagi kendaraan dinas sepertinya tidak akan diterapkan bagi kendaraan roda dua (sepeda motor, red) kendaraan dinas (randis). Hal ini dikarenakan dalam Peraturan Menteri (Perment) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak ada aturan yang mengatur mengharuskan penerapannya.

“Hanya randis jenis mobil yang harus mengunakan BBM non subsidi. Penerapannya bagi motor sendiri, tergantung dari kebijakan pimpinan masing-masing satuan kerja di Provinsi Lampung,” ujar Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Lampung Prihantono di Pemda Lampung, Selasa (29/1).

Dia menyebutkan, jika berkaca pada provinsi lain, ada kebijakan yang mengharuskan randis motor dan mobil menerapkan aturan sesuai dari Perment yang mengharuskan pemakaian BBM non subsidi berdasarkan perintah gubernurnya.

“Berdasarkan Perment ESDM tidak ada aturan randis motor mengunakannya. Tetapi jika berdasarkan hitungan yang mendetail, pengunaan BBM banyak digunakan oleh kendaraan motor. Untuk Pemprov sendiri randis motor berjumlah 1.772 unit,” katanya.

Dijelaskannya, dari jumlah itu, kosumsi BBM kurang lebih 1,1 – 1,2 juta liter dalam satu tahunnya. Sedangkan randis jenis mobil hanya menghabiskan 530 ribu liter dalam satu tahun. “Jadi pemakaian BBM randis mobil separuh dari randis motor. Kalau kita mengisyaratkan mengusulkan kepada Gubernur agar randis motor kedepannya juga mengunakan BBM non subsidi pula. Itu juga tergantung kebijakan Gubernur nantinya. Kedepannya aturan yang mengatur terkait jatah BBM randis ada di Peraturan Gubernur,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, untuk saat ini alokasi aggaran mengunakan aturan lama dimasing-masing satuan kerja menyesuaikan harga BBM non subsidi dalam penerapan BBM bagi randis. Kekurangan dari biaya BBM ini jika mulai 1 Febuari 2013 harus mengunakan BBM non subsidi, maka pemprov aka menganggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Perubahan (APBD-P). “Bagi BUMN dan BUMD yang akan meminta stiker bisa diminta kekami bagi randis yang akan ditempel pada kendaraan, terkait sosialisasi pengunaan BBM non subsidi. Tahap awal kita menyediakan sebanyak 3.000 stiker,” katanya. (dra)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. Radar Lamsel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website