| Warga saat melakukan penukaran e-KTP dengan KTP lama di Balai Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Senin (7/1). |
SIDOMULYO - Semenjak dikeluarkannya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor : 471.13/5246/SJ tanggal 18 Desember 2012 tentang Dispensasi Penyerahan e-KTP secara massal tanpa memerlukan verifikasi sidik jari. Warga di Kecamatan Sidomulyo mulai menukarkan KTP non elektroniknya dengan elektronik KTP (e-KTP) ke Kantor Desanya masing-masing. Setelah mendapatkan e-KTP, warga dihimbau untuk melakukan pengatifan e-KTP ke Kantor Kecamatan.
Seperti yang terlihat di Kantor Desa Sidorejo, Senin (7/1). Warga dengan membawa KTP non elektrik dan kartu keluarga (KK) melakukan penukaran secara gratis. Pelayanan tersebut, sontak membuat perangkat desa sedikit sibuk dibandingkan hari biasa. Bagi warga, e-KTP yang selama ini dilakukan perekaman di Kantor Kecamatan memang telah ditunggu-tunggu sejak lama.
"Sejak surat edaran Menteri Dalam Negeri dibagikan oleh pihak Kecamatan ke Desa, e-KTP yang sebelumnya diambil di Kantor Kecamatan bisa diambil ke desa. Sehingga warga berdatangan untuk menukarkan KTP lama menjadi e-KTP. Makanya pelayanan sekarang ini, banyak didatangi oleh ibu-ibu dan juga para orangtua,"ujar Kepala Desa Sidorejo, Tommy Yulianto.
"Karena ada pengumuman dari Pak RT disuruh menukarkan KTP lama menjasi KTP yang baru saat kami disuruh melakukan foto di Kantor Kecamatan, kami langsung datang melakukan penukaran. Saya sangat senang sekali setelah mendapatkan e-KTP secara gratis, apalagi KTP saya ini masa berlakukanya seumur hidup,"ujar Suradi (65).
Camat Sidomulyo, Drs. Wiwied Priyanto mengatakan, surat edaran dari Menteri Dalam Negeri telah diterima pihak Kecamatan dan langsung disebarluaskan ke desa-desa. Kini surat tersebut dijadikan dasar untuk penukaran KTP non elektronik menjadi e-KTP. Ia berharap, warga yang mendapatkan e-KTP melakukan pengaktifan di Kantor Kecamatan secara terjadwal.
"Surat edaran langsung kita kirimkan ke desa-desa dan mereka yang membagikan e-KTP ke warga dengan catatan menukarkan KTP yang lamanya. Ini kita lakukan agar KTP lama dijadikan arsip dan bisa digunakan bila sewaktu-waktu e-KTP milik warga hilang. Tentunya mereka juga harus datang ke Kantor Kecamatan untuk melakukan pengaktifan. Karena kalau tidak diaktifkan, e-KTP tersebut belum bisa online,"kata Wiwied Priyanto. (gus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar