BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menyiapkan alokasi tanggap bencana yang disiapkan pada Dinas Bina Marga Lampung. Pemprov melihat dengan alokasi yang disiapkan pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung sebesar Rp 10 miliar masih perlu penambahan kembali. Ini berkaca pada setiap tahunnya laju pertumbuhan masyarakat semakin cepat dan akibatnya berkurang tempat penyimpanan air/sumur resapannya.
"Ini dikarenakan semakin banyaknya bangunan yang dibangun dan sungai yang ada tidak bisa menampung ketika debit air meningkat, sehingga perlu pengerukan sungai dan saluran yang ada harus diperlebar.Dikerenakan, selama ini suatu wilayah semula menjadi daerah resapan air, kini telah berganti sebagai lahan pemukiman dan tempat tinggal," ujar Sekretaris Daerah Lampung Ir. Berlian Tihang, M.M., di Balai Keratun Pemda Lampung, Selasa (29/1).
Sementara itu, Walikota Bandarlampung mengatakan, anggaran Rp10 miliar itu akan dipergunakan untuk membantu perbaikan rumah warga, termasuk infrastruktur yang rusak yang kini masih dalam proses inventarisasi. "Bantuan ini segera kita salurkan. Ada dana darurat yang akan disalurkan sesuai kondisi darurat yang dialami warga. Bagaimanapun, saya akan berusaha menerjang rintangan untuk secepatnya membantu rakyat. Yang penting untuk rakyat. Ini musibah bersama, tidak ada daya upaya kita untuk menolaknya,” ujarnya.
Dijelaskan mantan Karo Keuangan Pemprov Lampung itu, selain masalah perbaikan, anggaran dana itu juga untuk membantu penanganan kesehatan masyarakat pascabanjir. Melalui Dinas Kesehatan (Diskes), pemkot akan memberikan pengobatan gratis, baik di puskesmas maupun rumah sakit, termasuk pula pemberian bantuan kepada pihak sekolah yang terkena dampak banjir.
Sebelumnya, Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung melihat, informasi mengenai bencana alam, seperti bencana banjir yang menerpa Bandarlampung dan beberapa kabupaten/kota yang ada di Lampung beberapa hari yang lalau harus segera disampaikan kepada masyarakat melalui media yang mudah dijangkau. Sehingga dapat dilakukan antisipasi terhadap akibat bencana alam tersebut.
“Pihak terkait harus mengumumkan informasi mengenai bencana alam termasuk banjir. Dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta karena menyangkut hajat hidup serta kepentingan orang banyak,” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Juniardi, ketika dihubungi, belum lama ini.(dra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar