Bagi Randis Pemda Lampung
BANDARLAMPUNG - Pemerintah awal Febuari akan menerapkan pengunaan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi bagi kendaraan dinas (Randis). hal ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) yang mulai diterbitkan Pemerintah pusat yang menyatakan mulai 1 Febuari 2013, semua randis harus mengunakan BBM non subsidi. nantinya mekanisme pengaturan akan mengunakan stiker yang diterbtkan bekerjasama dengan Pertamina.
BANDARLAMPUNG - Pemerintah awal Febuari akan menerapkan pengunaan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi bagi kendaraan dinas (Randis). hal ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) yang mulai diterbitkan Pemerintah pusat yang menyatakan mulai 1 Febuari 2013, semua randis harus mengunakan BBM non subsidi. nantinya mekanisme pengaturan akan mengunakan stiker yang diterbtkan bekerjasama dengan Pertamina.
"Saat ini, kita memang belum menerapkan aturan penerapan pemakaian BBM non subsidi bagi kendaraan dinas. tetapi, mengacu Peraturan Menteri, seluruh provinsi harus menerapkannya pada awal Febuari nanti. Kita akan mempercepat pengeluaran peraturan Gubernur yang memayungi penerapan pemakaian BBM non Subsidi dan semua dibawahnya harus mematuhi guna diterapkan pada waktunya," ujar Sekretaris Daerah Lampung Ir. Berlian Tihang, M.M., di Balai Keratun Pemda Lampung, Selasa (29/1).
Dia menyebutkan, mengenai alokasi anggaran yang ada kekurangan, pemprov akan mencoba membahas pada pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Dirinya melihat, penerapan untuk di kabupaten/kota sepertinya akan sama dengan pemprov dimana akan membahas kekurangannya pada APBD-P. "Jika dana kekurangannya cukup banyak, sudah pasti akan dibahas pada APBD-P. Kita tahu, jika sistem ini telah berjalan, sudah barang tentu amat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dan pengalihan ini akan tepat sasaran," katan mantan Kadis Bina Marga Lampung itu.
Lebih lanjut dia menambahkan, dirinya melihat, selama ini BBM Subsidi dalam penerapannya masih digunakan oleh Perusahaan dan mobil milik Pemerintah yang notabennya harus mengunakan BBM non Subsidi. "Hasil dari pengalihan pemakaian ini, pemerintah pusat dan daerah akan mengalihkan peruntukannya bagi masyarakat yang kurang mampu. Selain pemprov, diharapkan Pemerintah kota dan kabupaten serta instansi vertikal mematuhi aturan penerapan ini," ujar Berlian sapaan akrabnya.
Dijelaskannya, mekanismenya sendiri, pengunaan randis akan tetap digunakan seperti biasanya dikarenakan sekalipun hari libur kegiatan agenda kerja tetap berlangsung. pemberian jatah BBM sendiri akan tetap diterapkan sama halnya ketika pengunaan BBM ini masih mengunakan yang bersubsidi. "Masing-masing dinas dan satuan kerja masih tetap dijatah, dengan alokasi jumlah yang tetalah ditetapkan. Kadang-kadang memamg kita nombok untuk mencukupi dari jatah yang diberikan," kata ketua ICMI Lampung ini sambil berseloroh.
Dia menerangkan, nantinya akan diadakan pemantauan terkait randis ini dalam melakukan pembelian BBM. Pemprov Lampung juga bersama Pertamina akan menerbitkan stiker terkait yang menyatakan bahwa randis tersebut mengunakan BBM non subsidi. "Tergantung bagai mana dengan kerja sama dengan Pertamina," ujarnya lagi.(dra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar