BANDARLAMPUNG - Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Lampung mengharapkan Pemerintah kabupaten/kota di Lampung agar segera mengambil l langkah pencegahan alih fungsi lahan pertanian ke lahan nonpertanian yang kini semakin meluas. Jika dilakukan pembiaran, bukan tidak mungkin lahan ini berubah dan menjurus mengurangi lahan pertanian yang ada dan berfungsi menjadi perumahan yang terjadi seperti saat ini.
Berdasarkan data dari Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) menunjukkan 38,31% atau sekitar 77 ribu hektare (ha) lahan pertanian di Lampung sudah berubah fungsi menjadi gedung, permukiman, dan bangunan lainnya.
"Pemkab dan Pemkot harus segera lakukan langkah efektif dengan cara membuat peraturan daerah yang melarang alih fungsi lahan agar supaya tidak mengurangi lahan pertanian yang ada. Kami minta pemerintah kabupaten jangan berdiam diri," kata Wakil Gubernur (Wagub) Lampung M.S. Joko Umar Said, usai menghadiri pembukaan pelatihan statistik pertanian di Hotel Arinas, Senin (28/1) lalu.
Dia menyebutkan, Pemerintah daerah harus mengganti lahan pertanian di lokasi lain sehingga tidak mengurangi luas wilayah pertanian di daerah masing-masing. Ini dilakukan jika sampai alih fungsi lahan tetap dilakukan dan memang harus. Disisi lain, dirinya menilai peran statistik pertanian yang dijalankan petugas kecamatan sangat penting dalam upaya peningkatan kualitas dan kuantitas komoditas hasil pertanian. "Data dan informasi yang akurat mengenai berbagai persoalan di bidang pertanian, bisa menjadi dasar pengambilan keputusan dalam merumuskan suatu kebijakan," ujar orang nomor dua di Pemprov Lampung itu.
Sebelumnya, Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Lampung Bihikmi Sofian mengatakan, untuk mengurangi ketergantungan masyarakat dan beban pemerintah terhadap beras, program diversifikasikan pangan perlu didukung oleh upaya yang jelas antara lain dengan pengembangan agroindustri hilir yang mengasilkan pangan non beras berbasis sumberdaya lokal.
"Masalah terbesar dalam ketahanan pangan saat ini, karena masih banyaknya penduduk yang mengalami kerawanan pangan kronis karena kemiskinan, dan alih pungsi lahan lahan akibat pembangunan. Ketersedian pangan pokok yang harus dapat mengejar laju pertumbuhan, masalah ahli fungsi lahan dan belum berkembangnya kelembagaan ketahanan pangan masyarakat juga harus dituntaskan," ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Menurut mantan Kadis Pertanian Lampung itu, dalam mengatasi ketergantungan masyarakat terhadap beras, Badan Ketahanan Pangan telah mensosialisasikan beras saburai yaitu beras yang berasal dari umbi kayu dan memiliki kadar karbohidrat yang cama besar dengan beras, masyarakat sudah terbiasa mengkonsumsi beras menjadi makanan pokok, tetapi masyarakat tidak mengetahui bahwa umbi kayu juga memiliki nilai yang sama.
"Kami sudah mensosialisasikan beras siger kepada masyarakat sejak Oktober yang lalu dan hasilnya cukup baik dimana masyarakat menerimanya," katanya.
Dirinya melihat, diharapkan dengan makin banyaknya masyarakat mengenal dan mulai mengkonsumsi beras siger, pemerintah sedikit terbebani dengan masalah beras. Apalagi masalah yang ada juga pergantian lahan sawah yang menjadi perkebunan, karena banyaknya faktor maka lahan sawah banyak dialih fungsikan masyarakat menjadi perkebunan karet dapat teratasi. (dra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar