Usaha Ikan Kerapu tak Berizin
GEDONGTATAAN - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kini tengah mendata ulang keramba-keramba yang ada di Kabupaten Pesawaran. Hal ini dilakukan menyusul banyaknya pengusaha ikan kerapu ini yang tidak berizin.
"Sedang kita data ulang berapa jumlah keseluruhan keramba ini. Dimana ada sekitar 63 keramba. Hal ini dilakukan guna menimalisir praktik keramba yang tak berizin," ungkap Plt. Kadis DKP Drs. Chairil Azhar, M.M saat dikonfirmasi Radar Pesawaran di ruang kerjanya kemarin (2/3).
Chairil mengatakan bahwa para pengusaha keramba yang sebelumnya telah memilki izin pada 2010-2011 lalu pada saat proses perpanjangan izin tidak melaporkan adanya penambahan keramba.
"Untuk itu, akan kita data ulang lagi. Nah, setelah kita data, akan kita tentukan koordinat letak keramba melalui GPS. Dan pada surat izinnya akan kita cantumkan koordinatnya. Mudah-mudahan dalam Januari ini pendataan selesai,"terang Chairil
Mengenai perizinan, sambung Chairil, sudah diatur dalam Perda No. 3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu Bab IX retribusi izin usaha perikanan.
"Kalau untuk Kerambah Jaring Apung (KJA) dikenakan retribusi Rp 100 ribu perunit dan pertahunnya. Sedangkan untuk tambak perhektarnya dikenakan Rp 300 ribu/tahun," terangnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada pengusaha keramba untuk melengkapi izin usaha. "Cukup membawa rekomendasi KUPT setempat, dan langsung ke dinas," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi A Rama Diansyah menegaskan kepada DKP agar menertibkan pengusaha keramba yang tidak mengantongi izin.
" Segera tertibkan para pengusaha yang tidak mengantongi izin itu. Karena budidaya ikan kerapu ini merupakan salah satu sumber PAD bagi pemerintah Pesawaran. InsyaAllah besok (hari ini, red) akan kami bawa ke rapat masalah ini," pungkasnya. (cw1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar