Home » » Oknum Kades Tertangkap Bawa Pil Exstasi

Oknum Kades Tertangkap Bawa Pil Exstasi

Written By Radar Lamsel on Minggu, 06 Januari 2013 | 19.03


Kapolres Lamsel AKBP. Bayu Aji mengintrogasi oknum Kepala Desa (Kades) yang tertangkap membawa pil Exstasi di pintu pelabuhan Bakauheni. Foto Nyoman Subagio


 KALIANDA - Satnarkoba Polres Lampung Selatan menangkap dua pelaku narkoba. Keduanya ditangkap ditempat berbeda pada hari yang sama yakni di pintu pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Bakauheni dan di jalan lintas timur, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Rabu (2/1).
  
Salah satu pelaku yang diamankan merupakan oknum Kepala Desa (Kades) Pariangan Baru, Tanjungraja, Lampung Utara (Lampura) yakni Agus Setyawan (42) alias Iwan. Dia ditangkap di pintu masuk pelabuhan Bakauheni dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih nomor polisi BE 2923 JE. Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti 41 butir pil Exstasi warna merah muda dengan logo love yang disimpan dalam satu amplop warna putih.
    
Sementara tersangka lainnya Yanto Muhammad Taher (52) warga Siring Itik, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni diamankan karena kedapatan menyimpan satu buah kotak rokok kaleng yang berisikan racikan daun ganja kering. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menemukan 19 bungkus atau paket narkoba jenis ganja ditemukan dalam kamar kontrakannya.
    
Kapolres Lampung Selatan AKBP. Bayu Aji mengaku cukup prihatin atas pelaku oknum Kades yang tertangkap membawa narkoba jenis exstasi. Dia mengatakan, seorang pemimpin tingkat desa mestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya dan menjalankan pemerintahan untuk kemajuan desanya. "Ini berbeda, seorang kepala desa malah terlibat kasus mengkonsumsi narkoba. Saya cukup prihatin atas kejadian ini. Bagaimana membangun desa kalau pemimpinnya terlibat kasus narkoba," kata Bayu Aji saat jumpa pers di Mapolres Lamsel, Jumat (4/1).
   
 Lebih lanjut mantan Kapolres Tanggamus ini mengatakan, Yanto Muhammad Taher, tersangka lainnya merupakan residivis. Tersangka Yanto sudah dua kali keluar masuk penjara di lembaga pemasyarakat (LP) Kalianda. Yakni, pertama kasus pencurian HP dengan hukuman 7 bulan penjara pada tahun 2009 dan kasus narkoba tahun 2012 dengan hukuman 10 bulan penjara.
    
"Kalau menurut keterangan tersangka, daun ganja itu dapat beli dari sopir truk dari Medan dengan harga Rp500 ribu untuyk dua paket. Kemudian satu paket di pecah jadi 23 paket kecil dan satu paket masih utuh. Dari 23 paket itu sudah laku empat paket dengan harga Rp25 ribu perpaket," kata Bayu Aji yang menyebutkan pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
    
Sementara itu, pengakuan oknum kepala desa Agus Setyawan dihadapan Kapolres Lamsel mengaku barang bukti itu dibelinya dari Jakarta sebelum tahun baru lalu. Namun karena kualitas pil Exstasi itu kurang bagus, oknum tersebut rencana akan mengembalikannya.
    
Laki-laki tiga anak ini mengaku barang bukti tersebut akan di konsumsi sendiri dan tidak diperjualbelikan. "Saya pakai sendiri pak barang bukti itu. Perhari saya bisa mengkonsumsi 2-3 butir exstasi," katanya.
   
 Oknum Kades yang sudah menjabat dua tahun tersebut mengaku segala aktifitas dan tugas pemerintahan desa diserahkan kepada Sekretaris Desa (Sekdes). "Semua kegiatan pemerintah desa diserahkan ke Sekdes. Saya membeli pil Exstasi itu di Jakarta dengan harga Rp120 ribu perbutir," kata okbum kades yang mengaku sudah mengkonsumsi narkoba sejak lama sebelum menjabat sebagai Kepala Desa. (man)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. Radar Lamsel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website