![]() |
| Wakil Bupati Lampung Selatan H. Eki Setyanto, SE menerima pandangan fraksi saat pengesahan 7 (tujuh) paket Ranperda Lampung Selatan di ruang sidang DPRD setempat, Jumat (25/1). |
Tujuh Perda Disahkan
KALIANDA - DPRD Lampung Selatan mengesahkan tujuh rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan Pemkab Lampung Selatan.
KALIANDA - DPRD Lampung Selatan mengesahkan tujuh rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan Pemkab Lampung Selatan.
Ketujuh ranperda itu disahkan setelah enam dari tujuh fraksi di DPRD Lamsel menyetujui dan sepakat ketujud ranperda disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Lamsel, Jum'at (25/1).
Ketujuh perda yang disahkan antara lain perda tentang pengelolaan barang milik daerah, perda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, perda tentang nama penyertaan modal daerah, dan perda tentang sumbangan pihak ketiga kepada daerah.
Lalu perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) Lamsel tahun 2011 - 2015, perda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJPD) Lamsel tahun 2005 - 2025 dan perda tentang pendirian badan usaha milik daerah (BUMD).
Kendati begitu, enam fraksi antara lain Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi Golkar, dan Fraksi Hanura Benteng Kebangsaan meminta Pemkab Lampung Selatan benar-benar harus dapat mengimplementasikan dan menjalankan perda sebagai regulasi daerah.
Selain itu, kalangan fraksi juga meminta pengesahan perda itu sejalan dengan peningkatan pendapatan asli daerah Lamsel dimasa yang akan datang. "Kami berharap pengesahan perda BUMD ini sejalan dengan meningkatnya pendapatan dimasa yang akan datang," kata Jubir Fraksi PKS Surono dalam pemandangan umumnya.
Senada dengan yang dikemukakan Jubir Fraksi FPDIP Farida Aryani. PDIP juga meminta Pemkab Lamsel dapat menjadikan perda sebagai senjata untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dimana pendapatan itu akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat di kabupaten yang menjadi serambi pulau sumatera ini.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan H. Eki Setyanto, SE yang mewakili Bupati Lampung Selatan H. Rycko Menoza, SZP, SE, SH,MBA dalam paripurna itu mengapresiasi kinerja Badan Legislasi (Baleg) dan jajaran DPRD yang telah mengesahkan tujuh perda. Pemkab mengaku masukan dan saran yang disampaikan dewan akan dijadikan pertimbangan agar pembangunan di Lamsel semakin baik. (edw)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar