Home » » Pesawaran Tak Ada Dana Bencana

Pesawaran Tak Ada Dana Bencana

Written By Radar Lamsel on Senin, 28 Januari 2013 | 22.27

GEDONGTATAAN - Kabupaten  Pesawaran adalah salah satu kabupaten di Provinsi Lampung yang ditetapkan sebagai rawan bencana. Tidak hanya menjadi langganan banjir, bencana longsor hingga puting beliung pun kerap terjadi di kabupaten berjuluk Andan Jejama tersebut.

Kendati telah ditetapkan sebagai kabupaten rawan bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pesawaran tidak mempunyai dana on call (siap pakai,Red) untuk mengatasi bencana yang setiap saat bisa terjadi, terlebih di waktu musim hujan ini.

Kepala Pelaksana BPBD Pesawaran Syamsul Rizal mengatakan, pihaknya terkadang kurang maksimal dalam memberikan bantuan kepada masyarakat ketika terjadi bencana lantaran ketiadaan dana on call tersebut, karena itu instansinya mengharapkan dana itu bisa dianggarkan.

Dia mengungkapkan, keluhan itu juga dialami seluruh BPBD se-Indonesia yang bernasib sama dengan satuan kerja yang dipimpinnya.  ”Sebenarnya Pak Bupati siap menganggarkan dana on call, namun jika dana itu dianggarkan, akan berbenturan dengan peraturan,” ungkapnya.

Peraturan yang dimaksudnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendari) No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengharuskan penyusunan anggaran dilakukan dengan prinsip akuntabilitas atau terukur.

”Nah, karena berbenturan dengan Permendagri itu, maka dana on call tidak bisa dianggarkan. Padahal, terkait bantuan bencana sudah diatur dalam PP No.22/2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana,” paparnya.

Dia membeberkan, karena dana on call tidak bisa dianggarkan oleh pemerintah daerah, maka BPBD se-Indonesia sudah mengajukan permohonan kepada Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) untuk memberikan solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut.

”Informasi terakhir yang saya terima, katanya BPBN sudah mengirimkan surat ke Kemendagri terkait permasalahan itu. Nah, saat ini kita masih menunggu solusi yang diberikan Kemendagri seperti apa,” tandasnya.

Dia melanjutkan, dana on call sangat diperlukan oleh BPBD untuk mengatasi bencana yang sewaktu-waktu bisa terjadi. Menurutnya, selama ini pihaknya tidak bisa memberikan bantuan langsung kepada warga yang tertimpa bencana lantaran harus melalui prosedur dan birokrasi yang panjang.

”Jadi, selama ini, sebelum bantuan diberikan kepada warga, kami harus menginventarisirnya terlebih dahulu, setelah itu diusulkan ke Bagian Keuangan. Nah, selanjutnya menunggu proses pencairannya,” kata dia.

Dia menambahkan, untuk proses usulan bantuan ke Badan Penangulangan Bencana Provinsi (BPBP) maupun BPBN), birokrasinya juga panjang. Yakni, setelah inventarisasi selesai, lalu diusulkan ke dua instansi tersebut, kemudian untuk BPBP diteruskan ke Biro Keuangan, sementara untuk BPBN diteruskan kepada Kementerian Keuangan.

”Nah, kalau seperti itu, bisa saja bantuannya cair setelah bencana berakhir, sementara warga membutuhkan bantuan secepatnya. Karena itu, kami berharap Kemendagri segera memberikan solusi agar pemerintah daerah bisa menganggarkan dana on call yang melekat di BPBD , sehingga penanganan bencana bisa lebih maksimal,” pungkasnya.(whk/asf)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. Radar Lamsel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website