Home » » Agar Menjadi Pembelajaran

Agar Menjadi Pembelajaran

Written By Radar Lamsel on Senin, 11 Februari 2013 | 23.25

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov)  meminta kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Lampung agar menaati segala peraturan dan undang-undang di negara tempat mereka bekerja agar tidak terjerat hukum dikemudian hari. Ini berkaca pada permasalahan empat TKI asal Lampung yang baru saja di bebaskan dari hukuman mati di Malaysia, supaya dijadikan pembelajaran sehingga tidak tersangkut permasalahan yang sama.

"Kita mengucapkan syukur Alhamdullilah, saat ini ada empat TKI kita yang terbebas dari hukuman mati di Malaysia. Dengan adanya permasalahan ini menjadikan pembelajaran bagi kita. Kedepannya kita mengharapkan kepada TKI asal Lampung agar tidak melakukan tindakan negatif yang membahayakan dirinya atau yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat dia bekerja," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. Berlian Tihang, M.M., usai apel mingguan di lingkungan Pemprov Lampung, Senin (11/2).

Lebih lanjut dia menambahkan, taat azas, tata krama dan apa yang menjadi peraturan hukum perlu juga dilakukan, sehingga tidak membahayakan dan menjerat pekerja di kemudian hari. "Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung perlu dilakukan, agar mereka merasa dapat hidup nyaman ketika bekerja di negara orang sembari menghabiskan masa kontrak. Dengan kata lain mereka dapat menikmati kehidupan di negeri orang tanpa tersangkut permasalahan," ujar mantan Kadis Bina Marga Pemprov Lampung itu.

Sebelumnya diberitakan Radar Lampung (group Radar Tanggamus, red) kabar melegakan berembus dari Negeri Jiran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung mengkonfirmasi empat TKI asal Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, terbebas dari hukuman mati. Empat TKI ini yakni Karni (30), Sujoko (31), Sudaryono (20) dan Sunanto (25) masing-masing diganjar hukuman penjara selama satu tahun.
Keempatnya merupakan pekerja di Kilang Arang Semanggol Negara Bagian Perak yang terjerat kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seseorang. Berdasarkan data yang masuk ke Disnakertrans, keempatnya telah dihukum sejak 7 Juli 2010 dan ditangani Mahkamah Taiping.

Keempatnya diketahui tidak berangkat melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) resmi. Diduga mereka masuk ke Malaysia mengunakan Paspor Pelancong.

Terpisah Ketua Komisi V DPRD Lampung Yandri Nazir mengatakan pihaknya memberikan aspresiasi terhadap telah dibebaskannya empat TKI ini dimana pada sebelumnya, dirinya juga masih menunggu kabarnya. "Saat ini, Komisi V juga sedang merancang Perda yang nantinya akan mengatur tentang TKI asal Lampung dan diharapkan seselai sebelum masa jabatan anggota DPRD Lampung selesai pada tahun 2014," katanya. (dra)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. Radar Lamsel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website