Home » » Berlian: Pelangaran Masih ada

Berlian: Pelangaran Masih ada

Written By Radar Lamsel on Senin, 11 Februari 2013 | 23.25

Terkait Penerapan BBM Non Subsidi

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengakui, hingga hari ini pelanggaran pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi saat ini masih terjadi. Tetapi hal ini tidak serta merta membuat sosialisasi penerapannya terganggu. Bertahap, pemprov mencoba untuk menertibkan dengan tahap awal berupa teguran.

"Pelanggaran yang ditemukan saat ini merupakan bagian tahap dari sosialisasi, tidak bisa kita langsung untuk menindaknya. Setelah berjalan agak lama, secara perlahan-lahan mungkin akan kita terapkan tingkat hukumannya. Tahap awal ini masih bersipat teguran dahulu," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. Berlian Tihang, M.M., usai apel mingguan di lingkungan Pemprov Lampung, Senin (11/2).

Lebih lanjut dia menambahkan, masa waktu sosialisasi sendiri tidak ditetapkan waktunya, tergantung dari Kementrian ESDM. Jika nantinya harus diberikan sanksi yang tegas maka Pemprov Lampung akan mengambil tindakan dalam penerapannya. "Dikarenakan hingga saat ini masih banyak yang belum mematuhi, kita akan meminta Dinas Pertambangan untuk membentuk tim pengawasan guna meminimalisir pelanggaran sebagaimana arahan pemerintah untuk menaati peraturan menteri ini," ujar mantan Kadis Bina Marga Pemprov Lampung itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Lampung pada bulan Ferbuari ini akan membentuk tim pengawasan bagi kendaraan dinas (randis) baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan BBM non Subsidi. Pembentukan tim ini guna melakukan pengawasan di lapangan seperti Stasiun Pengisan Bahan Bakar Umum (SPBU) terkait pembelian BBM bagi randis.

“Tim akan kita bentuk bersama Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi yang terdiri dari Pemprov Lampung, pemkab/pemkot, aparat keamanan dan Pertamina. Tahap awal akan dilakukan teguran jika ditemukan randis tidak mematuhi pembelian BBM non subsidi,” ujar Sekretaris Daerah Lampung Ir. Berlian Tihang, M.M., Jumat (8/2).

Dia menyebutkan, pihaknya juga belum mengetahui secara pasti undang-undang pemberian sanksi bagi randis yang tidak membeli BBM non subsidi. Untuk itulah pemprov membentuk tim pengawasan tersebut agar lebih tertib.

“Jika tidak diawasi dengan tepat, bisa saja nanti randis ini membeli dengan cara eceran dalam jumlah banyak. Dikarenakan pasti maling lebih pintar dari yang menangkapnya,” ujar Ketua ICMI Lampung itu sambil berseloroh.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Lampung resmi memberlakukan penerapan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi bagi kendaraan dinas (randis) milik Pemprov Lampung dengan ditandai menempelkan stiker pada randis pada masing-masing Kasatker di Pemprov Lampung. Instruksi itu dituangkan dalam surat edaran yang dilayangkan kepada bupati/wali kota, rektor perguruan tinggi negeri, kepala dinas/badan/kantor/SKPD/instansi vertikal, serta direktur BUMN dan BUMD se-Provinsi Lampung. Penerapan telah dimulai Jumat (1/2). Tertuang dalam Dalam Surat Edaran Nomor 045.2/0208/III.17/2013 tentang Pelarangan Penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk kendaraan dinas. Randis di Provinsi Lampung dilarang menggunakan jenis BBM tertentu berupa premium/bensin (gasoline) RON 88. (dra)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. Radar Lamsel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website